Berita Nunukan Terkini
Diiming-imingi Upah Rp20 juta, Gadis 15 Tahun Terlibat Kasus Sabu 6 Kg asal Tawau, 3 Bandar Diburu
Diiming-imingi uang sebesar Rp20 juta, gadis 15 tahun terlibat dalam pengungkapan kasus sabu 6 Kg oleh Satresnarkoba Polres Nunukan, di Pelabuhan.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Diiming-imingi uang Rp 20 juta, gadis 15 tahun terlibat dalam kasus sabu 6 Kg oleh Satresnarkoba Polres Nunukan yang diamankan di Pelabuhan Tradisional Haji Putri, pada Senin, (6/12).
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadianto mengatakan, gadis yang menjadi tersangka itu berinisial S (15). Ia berperan sebagai kurir yang mengambil dan membawa barang sabu 2 Kg dari Tawau, Malaysia menuju Parepare, Sulawesi Selatan.
"Tersangka S mendapat sabu dari seorang bandar di Tawau inisial I. Bandar itu sudah kami tetapkan jadi DPO. Tersangka S sudah putus sekolah. Ia diiming-imingi Rp20 juta apabila 2 Kg sabu lolos sampai ke Pare-pare," kata Ricky Hadianto kepada TribunKaltara.com, Jumat (17/12/2021), pukul 09.00 Wita.
Baca juga: Terungkap Oknum Petugas TKK Satpol PP Bulungan Ditangkap Bawa Sabu 5 Kg, Akui Terima Upah Rp 8 Juta
Tak hanya S, dalam kasus yang sama terlibat dua tersangka wanita berstatus ibu rumah tangga. Dua wanita itu berinisial R (42) dan P (51).
Ricky menerangkan, tersangka R dan P juga berperan sebagai kurir dalam mengambil dan membawa sabu dari Tawau menuju Pare-pare.
Selain itu, tersangka R merupakan orang kepercayaan bandar sabu inisial H (DPO) yang berada di Malaysia.
Baca juga: BNNP Kaltara Kembali Musnahkan 2,8 Kilogram Sabu dan 19 Pil Ekstasi yang Gagal ke Sulawesi
"Tersangka R merekrut P dan dijanjikan upah oleh bandar sebesar RM8000 atau setara Rp27 juta. Upah yang sama juga dijanjikan oleh R kepada P. Bandar di Tawau sengaja rekrut kurir orang Sulawesi Selatan untuk memudahkan pada saat membawa barang," ucapnya.
Menurut Ricky, untuk mengelabui petugas, ketiga tersangka itu menyembunyikan sabu masing-masing 2 Kg di badannya dengan cara dililit menggunakan lakban berwarna putih.
"Begitu dapat informasi dari warga, personel Satresnarkoba Polres Nunukan langsung menuju TKP yang dimaksud. Pada saat dilakukan introgasi, ketiga tersangka mengakui membawa sabu yang disimpan di badannya," ujarnya.

Tanpa menunggu lama, petugas lalu berkoordinasi dan meminta Polwan untuk memeriksa badan tiga wanita tersangka itu.
"Hasil dari pengeledahan badan ditemukan narkotika golongan I jenis sabu yang dililit di badan menggunakan lakban warna putih sebanyak 6 Kg. Ketiga tersangka itu saling mengajak karena alasan ekonomi," tuturnya.
Lanjut Ricky,"Untuk tersangka R mengenal bandar di Tawau sekira 3 bulan dan sudah tiga kali pengiriman. Lalu, tersangka P sudah melakukan pengiriman 2 kali. Sedangkan tersangka S baru pertama kali. Ketiganya masuk ke Nunukan melalui jalur tikus," tambahnya.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Tarakan Musnahkan 113,24 Gram Sabu, 2 Hasil Tangkapan & 1 Serahan BB Lapas
Penyelidikan Penerima Sabu Tak Membuahkan Hasil
Ricky menuturkan, setelah mengamankan tiga tersangka dan barang bukti (BB), personel Satresnarkoba melakukan pengembangan ke Pare-pare untuk menangkap penerima sabu 6 Kg itu.
berita Nunukan terkini
Satresnarkoba
Polres Nunukan
gadis
sabu
Kapolres Nunukan
AKBP Ricky Hadianto
Tawau
Malaysia
tersangka
Sulawesi Selatan
Parepare
TribunKaltara.com
kaltara.tribunnews.com
Jelaskan Soal Tagihan Air Warga Membengkak Pasca Musim Kemarau, Dirut PDAM Nunukan Beber Alasan |
![]() |
---|
Kemenag Usulkan Kenaikan Biaya Haji 2023 jadi Rp69,1 Juta Per Jemaah, Warga Nunukan: Terlalu Tinggi |
![]() |
---|
107 PMI Dideportasi dari Kinabalu Malaysia, BP3MI Nunukan: Paling Banyak Masuk Secara Ilegal |
![]() |
---|
Polemik Kepala Sekolah SDN 010 Sembakung Berhasil Dimediasi, Kadisdikbud Nunukan Singgung Mutasi |
![]() |
---|
Kelabuhi Polisi, Pria Asal Pinrang Nekat Masukan Dua Paket Sabu di Dalam Anus, Dibawa ke Rumah Sakit |
![]() |
---|