Berita Tarakan Terkini
Terungkap Oknum Petugas TKK Satpol PP Bulungan Ditangkap Bawa Sabu 5 Kg, Akui Terima Upah Rp 8 Juta
Dalam kegiatan pemusnahan sabu 2,8 kilogram pada Kamis (16/12/2021), BNNP Kaltara mengungkapkan kasus penyelundupan 5 kg sabu melibatkan oknum petugas
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Dalam kegiatan pemusnahan sabu 2,8 kilogram pada Kamis (16/12/2021), BNNP Kaltara mengungkapkan kasus penyelundupan 5 kilogram sabu melibatkan oknum petugas.
Oknum petugas bertatus TKK atau outsourcing di lingkungan Satpol PP Kabupaten Bulungan ditangkap tim Pemberantasan BNNP kaltara saat melakukan aksinya pada awal Desember 2021 lalu.
Kepala Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Kaltara Brigjend Pol Samudi menuturkan, kronologi penangkapan pelaku berinsial K, oknum petugas TKK Satpol PP Kabupaten Bulungan.
Penangkapan berawal dari informasi yang diterima Tim Pemberantasan BNNP Kaltara, Minggu (5/12/2021).
Baca juga: BNNP Kaltara Kembali Musnahkan 2,8 Kilogram Sabu dan 19 Pil Ekstasi yang Gagal ke Sulawesi
Sekitar pukul 06.00 WITA, tim menerima laporan bahwa akan ada aksi transaksi narkotika jenis sabu dan akan dibawa ke Bulungan menggunakan perahu ketinting.
“Seseorang itu diinformasikan akan membawa narkoba dari Tarakan menuju Bulungan. Tim bersama Bea Cukai melakukan pengintaian.

Kemudian pukul 14.00 WITA, tim berhasil mendapatkan seseorang dicurigai dan diduga telah melakukan transaksi narkoba,” ungkap Brigjend Pol Samudi saat rilis media, Kamis (16/12/2021).
Tim Pemberantasan BNNP Kaltara bersama Bea Cukai melakukan penyelidikan di area Sungai Kayan menggunakan perahu ketinting.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Tarakan Musnahkan 113,24 Gram Sabu, 2 Hasil Tangkapan & 1 Serahan BB Lapas
Pelaku dibuntuti sampai ke kediamannya di RT 6 Kelurahan Tanjung Selor Timur, Kabupaten Bulungan.
“Pelaku menyandarkan perahu ketintingnya dan masuk ke dalam rumah. Saat akan diamankan, pelaku melarikan diri, namun barang haram berupa 5.000 gram atau 5 kg sabu berhasil ditemukan petugas,” jelasnya.
Pelaku K (32) akhirnya diciduk di rumah orangtuanya. Barang bukti ditemukan di dalam laci meja rumah orangtuanya.
“K diketahui masih aktif sebagai tenaga kontrak di Satpol PP Kabupaten Bulungan,” ujarnya.
Baca juga: Lapas Tarakan Temukan Sabu 55,76 Gram Diduga Dilempar dari Luar, Kalapas Beber Kondisi Sarpras & SDM
Sekitar pukul 17.30 WITA, pelaku K berhasil dibekuk di Jalan Garuda Gang Family RT 6 Kabupaten Bulungan.
Asal muasal sabu 5 kg ini diperoleh K dari perintah seseorang yang sampai saat ini masih dilakukan pengembangan sekaligus sudah masuk dalam DPO.
Diketahui, K memiliki riwayat sudah pernah melakukan tindak pidana sebanyak dua kali. Dan dari hasil interogasi rencananya barang haram itu akan diedarkan di wilayah Kabupaten Bulungan.
“Tahun ini dan lolos dan diakuinya menerima upah Rp 8 juta,” jelasnya.
Pelaku K ini dikenakan pasal 114 dikenakan juncto 132 subsider pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009.
“Ancaman hukumannya minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun dan hukuman seumur hidup,” pungkasnya. (*)