Muktamar NU
Proses Pemilihan Ketua Umum PBNU Diskors untuk Salat Subuh, Persiapan Penghitungan Suara
Proses pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) periode 2021-2026 sementara diskors memberi kesempatan peserta muktamar salat subuh.
TRIBUNKALTARA.COM, LAMPUNG – Proses pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) periode 2021-2026 sementara diskors memberi kesempatan peserta Muktamar NU salat subuh.
Informasi yang diterima TribunKaltara.com, Jumat (24/12/2021), proses pemungutan suara sudah selesai, tinggal menunggu penghitungan suara.
“Ini sementara diskors untuk salat Subuh. Sebentar lagi dilanjutkan penghitungan suara,” ungkap KH Muhlasin, Ketua PCNU Balikpapan yang ikut menjadi peserta Muktamar NU di Lampung.
Proses pemungutan suara ndilaksanakan dengan cara pemungutan suara dari para muktamirin yang memiliki hak suara.
Baca juga: RESMI, Tim AHWA Pilih Miftachul Akhyar Sebagai Rais Aam PBNU pada Muktamar NU ke-34 di Lampung
Peserta muktamar yang memiliki hak memilih dilakukan proses scanning data diri.
"Jadi persiapan bakal calon diawali dengan verifikasi identitas para muktamirin," kata Sekretaris Panitia Lokal Muktamar NU Maulana Mukhlis, Jumat (24/12/2021) dini hari.
Maulana Mukhlis menambahkan suasana pemilihan berlangsung lancar.
"Suasana sejuk sekali," tandasnya.
Baca juga: Miftachul Akhyar Terpilih Jadi Rais Aam PBNU 2021-2026, DIminta tak Rangkap Jabatan Organisasi lain
Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU
Malam ini Ketum PBNU ditentukan, mekanismenya PCNU usulkan nama baru kemudian dimusyawarahkan dan selanjutnya voting.
Diketahui, gelaran Muktamar ke-34 NU memasuki agenda pemilihan Ketua Umum PBNU.
Diperkirakan ada dua nama kandidat yang berpotensi maju menjadi calon Ketum PBNU dalam Muktamar ke-34 NU.
Keduanya yakni KH Said Aqiel Siradj dan KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya.
Baca juga: Muktamar NU ke-34 Digelar 17 Desember 2021, PCNU Balikpapan Tunggu Surat Resmi PBNU
Mengenai mekanisme pemilihan Ketum PBNU tersebut, Ketua SC Muktamar ke-34 NU Muhammad Nuh menjelaskan, nantinya setiap cabang mengusulkan nama.
Menurutnya, siapa saja boleh mengusulkan nama-nama sebagai calon kandidat ketua umum.