Pilpres 2024

Gonjang Ganjing President Treshold Jelang Pilpres 2024

Untuk Pilpres 2004, 2009, 2014 dan 2019, masalah President Treshold dalam pemilihan pasangan Presiden dan Wakil Presiden masih belum terlalu mencuat.

Editor: Sumarsono
HO
Dr. Isradi Zaenal, SH, MH, Rektor Universitas Balikpapan 

Oleh: Dr. Isradi Zainal, SH, MH

Rektor Universitas Balikpapan, Direktur Indeks Survei Indonesia (Insurin)

TRIBUNKALTARA.COM - President Treshold merupakan pengaturan tingkat ambang batas dukungan dari DPR, baik dalam bentuk jumlah perolehan suara (ballot) ataupun jumlah kursi (seat) yang harus diperoleh partai politik peserta pemilu untuk bisa mencalonkan presiden dari partai tersebut atau gabungan partai politik (Pamungkas 2019:19).

Di Indonesia, dalam sejarahnya, President Treshold pertama kali disusun dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan pertama kali digunakan pada pemilihan langsung 2004.

Pada pasal 5 ayat 4 dinyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat diusulkan partai politik atau gabungan partai politik sekurang kurangya 15 % jumlah kursi DPR atau 20% dari perolehan suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR.

Pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2009 besaran President Treshold berubah menjadi sekurang kurangnya 25% kursi DPR atau 20% suara nasional legislatif tertuang di dalam UU No. 42 tahun 2008.

Ketentuan ini tetap dipakai dalam Pilpres 2014. Dengan demikian Pilpres 2004, 2009 dan 2014 menggunakan President Treshold dari hasil  Pileg yang dilakukan beberapa bulan sebelumnya.

Memasuki Pilpres 2019, besaran Presiden Treshold berubah menjadi 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh suara sah secara nasional sebesar 25 persen.

Ketentuan ini diatur dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu tepatnya pasal 222.

Ambang batas yang digunakan adalah hasil pileg sebelumnya (2014), karena pemilihan pilpres dan pileg di bulan April 2019 dilaksanakan secara serentak.

Baca juga: Simulasi Pilpres 2024: Duet Prabowo-Ganjar vs Anies-AHY Sama Kuat, Anies Baswedan Unggul jika Capres

Untuk Pilpres 2004, 2009, 2014 dan 2019, masalah President Treshold dalam pemilihan pasangan Presiden dan Wakil Presiden masih belum terlalu mencuat dan hampir semua komponen masyarakat menerimanya, meskipun ada yang berusaha menurunkan nilai ambang batas antara 10%-20%.

Untuk Pilpres dan Pileg yang akan dilaksanakan secara serentak pada 2024, ketentuan yang digunakan tetap memakai UU No. 7 tahun 2017 pasal 222.

Namun menjelang pemilihan Pilpres dan Pileg tersebut, sejumlah pihak mulai menggugat President Treshold.

Sejumlah tokoh yang tercatat menggugat kebijakan Presiden Treshold ini di antaranya Refly Harun, La Nyalla Mattalittu, Gatot Nurmantyo, Tamsil Linrung, dll.  

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved