Berita Tarakan Terkini

PTM 100 Persen Bisa Diterapkan di Sekolah, Penyesuaian SKB Empat Menteri Berlaku 21 Desember 2021

Per 1 Januari 2022 PTM 100 persen sudah bisa diterapkan di Sekolah, penyesuaian SKB Empat Menteri berlaku sejak 21 Desember 2021 lalu.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Pelaksanaan PTM saat masih penerapan 50 persen. Per Senin (3/1/2022) hari ini sudah bisa diisi sampai 100 persen siswa. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Per 1 Januari 2022 PTM 100 persen sudah bisa diterapkan di Sekolah, penyesuaian SKB Empat Menteri berlaku sejak 21 Desember 2021 lalu.

Pemerintah melalui empat kementerian kembali melakukan penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Penyesuaian SKB empat Menteri itu mulai efektif diberlakukan per Senin (3/1/2022) hari ini di masing-masing sekolah.

Baca juga: Vaksin Dosis Pertama Warga Binaan Lapas Tarakan Tembus 100 Persen, Arimin: Saya Usahakan Dosis Kedua

Ini juga turut dibenarkan Kepala Cabang Disdikbud Kaltara Wilayah Tarakan Akhmad Yani kepada awak media, Senin (3/1/2022).
Menyesuaikan SKB terbaru, pihaknya menunggu surat edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kaltara.

“Tetapi untuk Tarakan kami sudah diskusi panjang lebar berkenaan PTM di tahun pembelajaran 2021-2022 ini melibatkan semua kepsek dan juga dilibatkan wakil kurikulum, pengawas dan cabang dinas di Tarakan dan Bunyu,” beber Ahmad Yani.

Adapun butir per butir yang tertuang dalam SKB ditandatangani per 21 Desember 2021 kemarin dan pihaknya melakukan pertemuan mendiskusikan SKB empat Menteri terbaru ini pada 24 Desember 2021 lalu.

Dalam SKB empat Menteri tersebut yakni melibatkan Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam SKB terbaru kata Akhmad Yani, disimpulkan PTM bisa dilaksanakan PTM terbatas. Dalam hal ini lanjutnya meskipun pelaksanaan PTM-nya masih terbatas namun berbeda dengan PTM terbatas di semester sebelum dan selanjutnya.

Baca juga: Pendapatan Tak Mencapai Target, 5 Perumda Tarakan Bakal Merger, Walikota Sebut PDAM Paling Tinggi

“Perbedaannya di antaranya melibatkan siswa dan jumlah jamnya bertambah menjadi enam jam pelajaran dari sebelumnya hanya dua jam pelajaran setiap harinya. Itu beberapa poin yang membedakan dari SKB empat Menteri sebelumnya,” ujarnya.

Selanjutnya kata Akhmad Yani, ada persyaratan lain secara teknis meski relative sama. Dalam hal ini kata Akhmad, kondisi vaksinasi di Tarakan secara umum termasuk Kaltara relatif di atas 80 persen baik tenaga pendidik dan siswa.

“Sebenarnya siswa dalam SKB empat Menteri tidak dipersyaratkan vaksin. Untuk siswa mengikuti pembelajaran atau tidak, tidak dipersyaratkan vaksin,” jelasnya.

Tetapi lanjutnya, meski demikian, orangtua juga masih bisa melakukan pembelajaran online jika tak menyetujui PTM di sekolah atau melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Yang membedakan SKB empat Menteri yang sebelumnya, pemerintah daerah tidak diperkenanakan menambah syarat dan ketentuan. Dengan kata lain, pelaksanaan PTM menjadi wajib bagi setiap sekolah dan menyesuaikan level vaksinasi baik tenaga kependidikan, masyarakat umum dan manula.

“Kita sudah tahu Tarakan masuk level 1. Sehingga PTM sudah bisa 100 persen. Yang dibatasi hanya jam pelajaran dan juga harus tetap menaati prokes,” ujarnya.

Ia melanjutkan, jika sudah 100 persen pelaksanaan PTM wajib dilakukan, maka lanjutnya maka dalam satu kelas biasanya diisi 50 persen, per hari ini bisa sampai 100 persen diisi siswa.

Baca juga: 4 Speedboat Reguler Pagi Rute Nunukan-Tarakan Muat Ratusan Penumpang, Senin 3 Januari 2022

“Tapi tetap prokes. Kantin tetap tidak buka, pelaksanaan ekstrakulikuler tetap seperti PTM di ruang kelas. Tidak berkerumun di luar ruangan. Efektif per hari ini tapi pelaksanaan di lapanga, teman-teman di satuan pendidikan masih memberikan pengarahan dan sosialisasi di hari pertama,” pungkasnya. (*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved