Berita Malinau Terkini
Tahun 2021, Pelanggaran Lalu Lintas di Malinau Naik 36,2 Persen, Total Denda Capai Rp 108 Juta
Selama periode 2021, jumlah pelanggar lalu lintas di Kabupaten Malinau meningkat 36,2 persen.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Selama periode 2021, jumlah pelanggar lalu lintas di Kabupaten Malinau meningkat 36,2 persen.
Dibandingkan tahun 2020 dengan total 869 jumlah pelanggaran, sedangkan tahun 2021 berjumlah 1.184, naik 36,2 persen.
Dengan rincian, 632 total pelanggar yang dikenakan Tilang sedangkan sisanya, 552 pelanggar diberikan teguran lisan dan tertulis.
Baca juga: Sikapi Oknum Polisi Melanggar Hukum, Kapolres Bulungan: Ada Pelanggaran Anggota Laporkan Saya
Sejak awal hingga periode akhir 2021, Polres Malinau mendata jumlah denda tindak pelanggaran lalu lintas mencapai Rp 108,3 juta.
Kapolres Malinau, AKBP Reza Pahlevi mengatakan tingginya tingkat pelanggaran lalu lintas menjadi evaluasi bagi Satuan Lalu Lintas.
Baca juga: Aksi Heroik Polisi Tangkap 2 Pelanggar Lalu Lintas yang Todongkan Pistol ke Ibu dan Anak di Terminal
Utamanya terkait upaya mencegah pelanggaran melalui sosialisasi dan edukasi melalui seluruh platform informasi.
"Ini merupakan evaluasi buat Sat Lantas dan instansi terkait Polres Malinau. Pentingnya upaya ini untuk meminimalisir kerugian akibat Laka Lantas," ungkapnya.

Reza Pahlevi sebelumnya turut memaparkan adanya kenaikan jumlah kecelakaan lalu lintas meningkat 70 persen pada tahun 2021 lalu.
Data kenaikan kasus tersebut menurutnya menjadi masukan bagi Polres Malinau untuk mengurangi kejadian yang sama pada tahun ini.
Baca juga: Ini Tiga Jenis Pelanggaran yang Terjaring di Operasi Zebra Kayan 2021, Diberi Teguran hingga Tilang
"Tingginya tingkat pelanggaran kami jadikan evaluasi di masa mendatang. Termasuk juga masyarakat, sekalipun karena kondisi pandemi Covid-19 kita harap bersama-sama menjaga keselamatan pengguna jalan," katanya.
(*)
Penulis : Mohammad Supri