Berita Tana Tidung Terkini

Demi Ringankan Biaya, Pengadilan Agama Tj Selor Sidang Keliling di KTT, Tangani Perkara Isbat Nikah 

Pengadilan Agama Tanjung Selor Kelas 1B telah beberapa kali melaksanakan sidang keliling di wilayah yurisdiksinya. Salah satunya di Tana Tidung.

Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/RISNAWATI
Pengadilan Agama Tanjung Selor Kelas 1B yang terletak di Jalan Sengkawit, Tanjung Selor, Kalimantan Utara. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Pengadilan Agama Tanjung Selor Kelas 1B telah beberapa kali melaksanakan sidang keliling di wilayah yurisdiksinya.

Ketua Pengadilan Agama Tanjung Selor, Arwin indra Kusuma melalui juru bicara, Oktoghaizha Rinjipirama menyebutkan, Pengadilan yang terletak di Jalan Sengkawit, Tanjung Selor, Kalimantan Utara itu membawahi 3 daerah, yaitu Kabupaten Bulungan, Kabupaten Tana Tidung, dan Kabupaten Malinau.

"Tahun 2021 itu kita melaksanakan sidang keliling, ada di KTT, Sekatak (Kabupaten Bulungan), Malinau, dan beberapa wilayah lainnya yang di luar Tanjung Selor," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Senin (10/1/2022).

Baca juga: Pengadilan Agama Tanjung Selor Catat 270 Kasus Perceraian Tahun 2021, Meningkat dari Tahun 2020

Terkait sidang keliling di Kabupaten Tana Tidung, perkara yang ditangani berkenaan dengan isbat nikah (permohonan pengesahan nikah).

Dia menambahkan, sidang isbat nikah yang ditangani sepanjang tahun 2021 ada 84 perkara.

Baca juga: Imbas 5 Staf Positif Covid-19, Pengadilan Agama Tanjung Selor Kembali Aktif 28 September

Dari 84 perkara isbat nikah itu, 30 diantaranya berada di Kabupaten Tana Tidung.

Adapun dengan sebaran, 27 perkara di Kecamatan Sesayap dan 3 perkara di Kecamatan Tana Lia.

Pengadilan Agama Tanjung Selor Kelas 1B yang terletak di Jalan Sengkawit, Tanjung Selor, Kalimantan Utara.
Pengadilan Agama Tanjung Selor Kelas 1B yang terletak di Jalan Sengkawit, Tanjung Selor, Kalimantan Utara. (TRIBUNKALTARA.COM/RISNAWATI)

"Itu saat sidang keliling aja lho ya. Bukan digeneralisir semua," terangnya.

Dia menyampaikan, sidang keliling ini dimaksudkan untuk meringankan biaya yang dipungut.

Baca juga: dr Heriyadi Suranta Beber Klaster Pengadilan Agama Tanjung Selor, Berikut Tindakan Dinkes Bulungan

Karena, biaya sidang yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan lebih kecil.

"Rp 345 ribu kalau di Malinau waktu itu. Di KTT juga sama, yang mencakup biaya pendaftaran, pemberkasan, biaya panggilan, redaksi dan meterai" katanya.

(*)

Penulis: Risnawati

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved