Berita Bulungan Terkini

Soal Penertiban Lahan Parkir Liar di Pasar Induk, Dishub Bulungan Masih Tunggu Kabar Pihak Ketiga

Soal penertiban lahan parkir liar di Pasar Induk, Dishub Bulungan masih tunggu kabar pihak ketiga.

Penulis: - | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/GEORGIE SENTANA HASIAN SILALAHI
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bulungan, Hairul. (TRIBUNKALTARA.COM/GEORGIE SENTANA HASIAN SILALAHI) 

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - Soal penertiban lahan parkir liar di Pasar Induk, Dishub Bulungan masih tunggu kabar pihak ketiga.

Mengenai semrawut kondisi lahan parkir sembarangan di beberapa titik pintu keluar-masuk Pasar Induk Tanjung Selor.

Dinas Perhubungan Bulungan sampai saat ini masih menunggu kabar dari pihak Disperindagkop selaku pemilik aset pasar.

Baca juga: Absen Sidang Dugaan Pencemaran Sungai di KIP Kaltara, DLH Malinau Akui Tidak Dapat Surat Panggilan

"Sebenarnya masalah parkir yang ada di pasar induk itu, kami sudah komunikasikan kepada disperindagkop sementara juga kami menunggu kabar pihak ketiga yaitu koperasi yang menangani," kata Hairul Kepala Dinas Perhubungan Senin (10/1/2022).

Mengacu berdasarkan Perda nomor 10 sampai 12 tahun 2011 tentang pengelolahan perparkiran, menurut Khairul lahan aset pasar adalah kewenangan milik Disperindagkop.

"Sebenarnya itu (parkir) asetnya disperindagkop, kewenangan masalah per-parkiran asetnya dinas perhubungan, sesuai perda 10 sampai 12," ungkapnya.

Melihat kondisi perparkiran makin tidak beraturan, langkah Khairul untuk penertibannya sendiri sebagai petugas Dinas Perhubungan hanya berpacu dengan aset yang ada.

"Pada dasarnya untuk pengelolahan perparkiran di peraturan bupati nomor 18 tahun 2013 tentang pemungutan retribusi dan penertiban lahan parkir liar selalu melekat dengan aset yang ada ya pasar itu tadi milik disperindagkop," ucapnya.

Baca juga: Risma Mampir di Malinau, KPM Titip Usulan, Minta Mensos Periksa Pendistribusian Bansos Covid-19

Sebab menurut Hairul untuk pemungutan retribusi dan penertiban lahan parkir itu masih harus mengikuti hak kepemilikan aset yang berlaku.

"Jadi aset itu milik dinas perhubungan, maka perhubungan akan mengelolah itu, terlepas dari itu, kami tidak diperkenankan," ujarnya.

Penulis : Georgie Sentana Hasian Silalahi

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved