Berita Malinau Terkini
Absen Sidang Dugaan Pencemaran Sungai di KIP Kaltara, DLH Malinau Akui Tidak Dapat Surat Panggilan
Absen sidang dugaan pencemaran sungai di KIP Kaltara, DLH Malinau akui tidak dapat surat panggilan.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Absen sidang dugaan pencemaran sungai di KIP Kaltara, DLH Malinau akui tidak dapat surat panggilan.
Sidang Sengketa Informasi kasus dugaan pencemaran Sungai di Malinau saat ini masih berlanjut di Komisi Informasi Provinsi Kaltara.
Jatam Kaltara dan Koalisi Masyarakat Sipil mengajukan sengketa informasi terkait hasil investigasi dan uji sampel air sungai di Malinau yang tak kunjung dibuka ke publik.
Baca juga: Risma Mampir di Malinau, KPM Titip Usulan, Minta Mensos Periksa Pendistribusian Bansos Covid-19
Koordinator Jatam Kaltara, Andry Usman melayangkan gugatan informasi kepada 3 instansi daerah, meliputi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Malinau, DLH Provinsi Kaltara dan Polda Kaltara.
Selama Sidang Sengketa Informasi yang digelar oleh Komisi Informasi Publik (KIP) Kaltara, terhitung telah 2 kali DLH Kabupaten Malinau absen mengikuti sidang.
Saat dikonfimasi, Sekretaris DLH Kabupaten Malinau, Fransjuli Manuel mengatakan pihaknya tidak mendapatkan surat panggilan sidang.
Menurutnya, hingga saat ini, DLH Malinau sama sekali tidak pernah menerima surat panggilan dari KIP Kaltara.
"Sampai saat ini, kami belum menerima surat panggilan sidang komisi informasi. Setiap ada surat masuk, saya sebagai sekretaris disposisikan ke Kadis. Dan sejauh ini belum ada kita terima," ujarnya, Senin (10/1/2022).
Menurut Fransjuli, jika pihaknya memang menerima surat panggilan namun tidak dapat hadir, DLH akan mengirimkan surat balasan alasan ketidakhadiran.
Nihilnya kabar mengenai kehadiran DLH kabupaten dikarenakan tak ada panggilan sebelumnya. Frans mengatakan, pihaknya tak tau sengketa informasi tersebut juga menyertakan DLH Malinau selaku termohon.
Baca juga: Ketinggian Air Perlahan Surut, Bupati Malinau Wempi Mawa Beber Metode Masyarakat Identifikasi Banjir
"Kami juga tidak tau sidangnya, sebelum ada berita bahwa kami mangkir sidang dua kali. Kalau memang ada surat panggilan, pasti kami mengirimkan surat alasan ketidakhadiran. Nyatanya, tidak ada kabar sama sekali, itu karena kami tidak menerima surat panggilan," ungkap Frasjuli.
Diberitakan sebelumnya TribunKaltara.com, sidang sengketa informasi yang menyertakan DLH Kabupaten Malinau sebagai termohon tetap dilanjutkan tanpa kehadiran termohon.
(*)
Penulis : Mohammad Supri