Berita Daerah Terkini
Apa Itu Kebiri Kimia? Tuntutan untuk Herry Wirawan yang Rudapaksa 13 Santriwati di Bandung
Apa itu kebiri kimia yang menjadi satu di antara beberapa tuntutan hukuman untuk pelaku rudapaksa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan?
TRIBUNKALTARA.COM - Apa itu kebiri kimia yang menjadi satu di antara beberapa tuntutan hukuman untuk pelaku rudapaksa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan?
Dikutip dari kemenpppa.go.id, kebiri kimia merupakan pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain kepada pelaku persetubuhan yang pernah dipidana karean melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.
Kemudian pemberian tindakan kebiri kimia ini dapat dikenakan apabila pelaku melakukan kekerasan seksual kepada lebih dari satu orang korban.
Baca juga: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum Korban: Bisa Hapus Rasa Sakit Hati Keluarga Korban
Hingga mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, serta korban meninggal dunia.
Semnetara terkait kebiri kimia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

Kemudian mengacu pada PP Nomor 70 tahun 2020 berikut tahapan kebiri kimia bagi pelaku kekerasan sekusal yaitu:
Sebelum proses kebiri kimia dilakukan terdapat tiga tahapan yang harus dilakukan yaitu penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan.
Untuk tahap penilaian klinis dilakukan oleh tim yang terdiri dari petugas dengan kompetensi di bidang medis dan psikiatri.
Baca juga: Mediasi Perwalian Gala Sky Gagal, Faisal Siapkan Saksi Persidangan untuk Lawan Doddy Sudrajat
Pada tahap ini pelaku akan diwawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik, serta pemeriksaan penunjang.
Setelah itu adalah tahapan kesimpulan yang mana merupakan hasil penilaian klinis.
Rangkaian tahapan ini untuk memberikan kelayakaan untuk pelaku persetubuhan apabila akan dikenakan kebiri kimia.
Proses pun berlanjut ke tahap pelaksanaan kebiri kimia dengan sudah adanya pernyataan pelaku layak untuk dikebiri kimia.
Sementara pelaksanaannya dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk.
Setelah dikebiri kimia, pelaku tersebut pun akan menjalani rehabilitasi.
Baca juga: Fernando Sinaga Desak Kementerian ATR/BPN Pastikan Tidak Ada Mafia Tanah dalam Pembebasan Lahan KIPI
Terdapat tiga jenis rehabilitasi yaitu rehabilitasi psikiatrik, rehabilitasi sosial, dan rehabilitasi medis bagi pelaku kekerasan seksual yang menjalani kebiri kimia.