Berita Daerah Terkini

Apa Itu Kebiri Kimia? Tuntutan untuk Herry Wirawan yang Rudapaksa 13 Santriwati di Bandung

Apa itu kebiri kimia yang menjadi satu di antara beberapa tuntutan hukuman untuk pelaku rudapaksa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan?

Editor: -
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Herry Wirawan terdakwa kasus perkosaan 13 santriwati digiring petugas masuk mobil tahanan seusai dihadirkan pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). 

TRIBUNKALTARA.COM - Apa itu kebiri kimia yang menjadi satu di antara beberapa tuntutan hukuman untuk pelaku rudapaksa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan?

Dikutip dari kemenpppa.go.id, kebiri kimia merupakan pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain kepada pelaku persetubuhan yang pernah dipidana karean melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.

Kemudian pemberian tindakan kebiri kimia ini dapat dikenakan apabila pelaku melakukan kekerasan seksual kepada lebih dari satu orang korban.

Baca juga: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum Korban: Bisa Hapus Rasa Sakit Hati Keluarga Korban

Hingga mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, serta korban meninggal dunia.

Semnetara terkait kebiri kimia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

Terdakwa pencabulan santri di Cibiru, Kota Bandung, Herry Wirawan tampil untuk pertama kali di depan publik, Selasa (11/1).
Terdakwa pencabulan santri di Cibiru, Kota Bandung, Herry Wirawan tampil untuk pertama kali di depan publik, Selasa (11/1). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Kemudian mengacu pada PP Nomor 70 tahun 2020 berikut tahapan kebiri kimia bagi pelaku kekerasan sekusal yaitu:

Sebelum proses kebiri kimia dilakukan terdapat tiga tahapan yang harus dilakukan yaitu penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan.

Untuk tahap penilaian klinis dilakukan oleh tim yang terdiri dari petugas dengan kompetensi di bidang medis dan psikiatri.

Baca juga: Mediasi Perwalian Gala Sky Gagal, Faisal Siapkan Saksi Persidangan untuk Lawan Doddy Sudrajat

Pada tahap ini pelaku akan diwawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik, serta pemeriksaan penunjang.

Setelah itu adalah tahapan kesimpulan yang mana merupakan hasil penilaian klinis.

Rangkaian tahapan ini untuk memberikan kelayakaan untuk pelaku persetubuhan apabila akan dikenakan kebiri kimia.

Proses pun berlanjut ke tahap pelaksanaan kebiri kimia dengan sudah adanya pernyataan pelaku layak untuk dikebiri kimia.

Sementara pelaksanaannya dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk.

Setelah dikebiri kimia, pelaku tersebut pun akan menjalani rehabilitasi.

Baca juga: Fernando Sinaga Desak Kementerian ATR/BPN Pastikan Tidak Ada Mafia Tanah dalam Pembebasan Lahan KIPI

Terdapat tiga jenis rehabilitasi yaitu rehabilitasi psikiatrik, rehabilitasi sosial, dan rehabilitasi medis bagi pelaku kekerasan seksual yang menjalani kebiri kimia.

Sedangkan pelaku perbuatan cabul menjalani rehabilitasi psikiatrik dan sosial.

Untuk pelaksanaan rehabilitasinya sendiri paling lambat tiga bulan setelah pelaksanaan kebiri kimia.

Jangka waktu pelaksanaan rehabilitasi sesuai dengan jangka waktu pelaksanaan kebiri kimia.

Sedangkan jangka waktu dapat diperpanjang paling lama tiga bulan setelah pelaksanaan kebiri kimia terakhir.

Pelaku Kekerasan Seksual yang Pernah Dikebiri Kimia

Selain Herry Wirawan yang dituntut hukuman kebiri kimia adapula pelaku pemerkosaan lain yang pernah dituntut atau divonis hukuman kebiri kimia

Berikut daftar pelaku pemerkosaan yangn pernah dituntut hukuman kebiri kimia dikutip dari Tribunnews.

1. Muh Aris, Pelaku Rudapaksa 9 Anak di Mojokerto

Muh Aris (20) merupakan terpidana pertama yang dijatuhi hukuman kebiri kimia pada 27 Agustus 2019.

Selain itu dirinya juga dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun.

Terkait hukuman kebiri ini merupakan pertimbangan dan keputusan para hakim di Pengadilan Negeri Mojokerto.

Tindakan Muh Aris tersebut diketahui telah dilakukan sejak tahun 2015 dengan modus mencari korban dengan kriteria anak gadis yang sedang pulang dari kerja.

2. AM, Pelaku Rudapaksa Anak Kandung di Banjarmasin

AM yang menjadi pelaku rudapaksa anak kandung di Banjarmasin, Kalimantan Selatan dituntut 20 tahun penjara dan tuntutan tambahan berupa kebiri kimia.

Diketahui jika tuntunan ini menjadi pertama kalinya dalam kasus pemerkosaan yang pernah terjadi di Kalimantan Selatan.

3. SY, Pelaku Pencabulan Dua Anak di Banjarmasin

SY (48) menjadi pelaku pemerkosaan dua anak di bawah umur dan dijatuhi penjara 20 tahun serta hukuman kebiri kimia selama dua tahun.

Diketahui jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara kekerasan dan pencabulan yang dilakukan oleh SY, mengatakan hukuman kebiri kimia ini akan dilakukan pada penghujung masa hukuman penjara saat akan berakhir.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Nuryanti/Daryono)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mengenal Kebiri Kimia, Tuntutan Hukuman bagi Herry Wirawan yang Rudapaksa 13 Santriwati

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved