Berita Nunukan Terkini
Siswi SMA di Sebatik Kabur Dalam Keadaan Hamil, Digrebek Polisi Berau di Kosan Bersama Sang Kekasih
Siswi SMA di Sebatik kabur dalam keadaan hamil, digrebek polisi Berau di kosan bersama sang kekasih.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Siswi SMA di Sebatik kabur dalam keadaan hamil, digrebek polisi Berau di kosan bersama sang kekasih.
Seorang siswi SMAdi sebuah sekolah keagamaan di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan dikabarkan kabur dari sekolahnya, pada Sabtu (08/01/2022), pagi.
Belakangan diketahui, siswi SMA dengan inisial AR (17) itu saat kabur dari sekolahnya dalam kondisi hamil empat bulan.
Baca juga: Harga Rumput Laut di Nunukan Merangkak Naik, Kini Capai Rp 30 Ribu Per Kg, Ekspor Terkendala Kapal
Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Randhya Sakhtika, mengatakan AR berhasil lari dari Pondok Pesantren bersama seorang teman perempuannya inisial PR (14).
AR sempat berbohong pada teman sekolahnya, bahwa ia ingin mengikuti vaksinasi di Sebakis, tempat tinggalnya.
"AR pergi tanpa persetujuan dari pihak sekolahnya saat menjelang jam pembelajaran. Lalu, PR itu tetangganya AR di Sebakis. Dia sudah lama tidak sekolah," kata Randhya Sakhtika kepada TribunKaltara.com, Jumat (14/01/2022), pukul 19.00 Wita.
Menurut Randhya, aksi kaburnya AR sudah direncanakan bersama dua pria dewasa AN (22) dan JS (23) yang ternyata pacar mereka.
"AN sudah berpacaran enam bulan dengan AR, sedangkan PR berpacaran dengan JS. Kedua pria itu bekerja di perkebunan kelapa sawit di Sebakis. AN menyuruh PR untuk menjemput AR di sekolahnya dan bersama-sama menuju Nunukan," ucapnya.
Lanjut Randhya,"Mungkin AR sudah dekat sekali dengan AN, karena selama pandemi dia belajar via Daring dari rumahnya di Sebakis," tambahnya.
Setelah tiba di Nunukan, pacar mereka AN dan JS membawa remaja putri itu ke Kabupaten Berau.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Jumat 14 Januari 2022, BMKG Nunukan: Prediksi Hujan pada Dini Hari di Wilayah Ini
Aksi kabur mereka baru diketahui pihak sekolah keesokan harinya, Minggu (09/01).
"Jadi orang tua korban itupun tidak tahu sama sekali. Mereka hanya tahu AR sekolah. Begitu gurunya melapor kepada kami, langsung saya perintahkan jajaran Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan," ujarnya.
Mengetahui, keberadaan korban dan tersangka di Berau, Polsek Sebatik Timur yang dibantu oleh Satuan Reskrim Polres Berau mengamankan keempatnya di sebuah kosan di Berau.
"Senin tanggal 10 Januari 2022 pukul 15.00 Wita, baru kami amankan mereka di sebuah kosan. Keempatnya berada di satu kamar kosan," tuturnya.
Randhya beberkan lasan AR melarikan diri, lantaran ingin menutup aibnya yang sedang hamil empat bulan setelah melakukan hubungan badan dengan pacarnya sebanyak empat kali.
"Begitu pula dengan PR juga berhubungan dengan pacarnya JS sebanyak 4 kali, tapi kondisinya saat ini tidak hamil," ungkapnya.
Baca juga: Nunukan PPKM Level 1, Bupati Asmin Laura Sebut Aktivitas Pelaku Usaha Kembali Menggeliat
Untuk kelanjutan proses penyidikan lebih lanjut, dua tersangka AN dan JS sudah diserahkan ke Satuan Reskrim Polres Nunukan.
Adapun pasal yg dipersangkakan kepada kedua tersangka tersebut yakni Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda 5 miliar rupiah.
Penulis: Febrianus Felis