Berita Tana Tidung Terkini

Lengkap Jadwal dan Tarif Kapal Feri Rute Tana Tidung Menuju Tarakan Minggu 23 Januari 2022

Jadwal keberangkatan kapal feri dari Pelabuhan  Sebawang di Tana Tidung Menuju Kota Tarakan tersedia besok, Minggu (23/1/2022).

Penulis: Rismayanti | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/RISNAWATI
Aktivitas Kapal Feri yang tiba di Pelabuhan Sebawang Kabupaten Tana Tidung 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Jadwal keberangkatan kapal feri dari Pelabuhan  Sebawang di Tana Tidung Menuju Kota Tarakan tersedia besok, Minggu (23/1/2022).

Pemuatan dilakukan di Tarakan pada malam ini, Sabtu (22/1/2022) pukul 23.00 Wita.

Baca juga: Gunakan KMP Manta, Berikut Jadwal & Tarif Kapal Feri Rute Tana Tidung-Tarakan Jumat 21 Januari 2022

Sedangkan, keberangkatan dari Tarakan ke Sebawang, akan berlayar pukul 03.00 Wita.

Sementara, keberangkatan dari Sebawang ke Tarakan akan dilakukan pukul 13.00 Wita besok.

Calon penumpang yang ingin membeli tiket tujuan Sebawang - Tarakan, juga dapat menghubungi petugas Dinas Perhubungan Tana Tidung di nomor 081348329912.

Sebagai informasi, calon penumpang dan kendaraan kapal feri, harus berada di pelabuhan dua jam sebelum pemuatan dilakukan.

Berikut daftar tarif kapal feri lintas Sebawang - Tarakan.

Penumpang Ekonomi

Tarif ekonomi dewasa, Rp 48.000

Tarif ekonomi bayi, Rp 4800

Kendaraan

Tarif golongan I (sepeda pancal), Rp 53.000

Tarif golongan II (sepeda motor < 500 cc), Rp 93.000

Tarif golongan III (roda 3 atau sepeda motor > 500 cc), Rp 200.000

Golongan IV

Tarif kendaraan penumpang (panjang sampai dengan 5 m), Rp 760.000

Tarif kendaraan barang (panjang sampai dengan 5 m), Rp 741.000

Aktivitas Kapal Feri yang tiba di Pelabuhan Sebawang Kabupaten Tana Tidung. (TRIBUNKALTARA.COM / RISNAWATI)
Aktivitas Kapal Feri yang tiba di Pelabuhan Sebawang Kabupaten Tana Tidung. (TRIBUNKALTARA.COM / RISNAWATI) (TRIBUNKALTARA.COM / RISNAWATI)

Golongan V

Tarif kendaraan penumpang (panjang sampai dengan 7 m), Rp 1.407.000

Tarif kendaraan barang (panjang sampai dengan 7 m), Rp 1.407.000

Golongan VI

Tarif kendaraan penumpang (panjang sampai dengan 10 m), Rp 2.356.000

Tarif kendaraan barang (panjang sampai dengan 10 m), Rp 2.356.000

Golongan VII (panjang 10-12 m), Rp 3.085.000

Golongan VIII (panjang 12-16 m), Rp 4.555.000

Golongan IX (panjang > 16 m), Rp 6.215.000

Baca juga: Pemerintah Desa Bebatu Hibahkan Lahan untuk Pembangunan Pelabuhan Feri Tana Tidung, Luas 12 Hektar

Khusus kendaraan mobil atau truk, harap daftar antrian di masing-masing pelabuhan.

Bagi penumpang Kapal Feri, dilarang membawa barang berbahaya dan ilegal. Terutama bahan bakar minyak, minuman keras, maupun narkoba.

(*)

Penulis: Risnawati

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved