Berita Tarakan Terkini

Penerapan Harga Rp 14 Ribu Minyak Goreng di Pasar, Dinas Perdagangan Tarakan Menunggu Instruksi

Lima hari berjalan pasca ditetapkannya penyetaraan harga minyak goreng kemasan oleh Kementerian Perdagangan, di Tarakan hanya Alfamidi dan Ramaya

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Pantauan di pasar tradisional harga minyak goreng masih menggunakan harga lama. TR 

TRIBUNKALTARA.COM,TARAKAN - Lima hari berjalan pasca ditetapkannya penyetaraan harga minyak goreng kemasan oleh Kementerian Perdagangan, di Tarakan hanya Alfamidi dan Ramayana yang mampu menerapkan Rp 14 ribu per liter.

Pantauan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Kota Tarakan di sejumlah pasar dan swalayan yang tak tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), belum diterapkan penyetaraan harga minyak goreng kemasan Rp 14 ribu.

Dikatakan Hari Wijaya Putra, Kabid Pengembangan Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Kota Tarakan, untuk harga minyak di pasar tradisional memang saat ini masih menggunakan harga lama. Itu disebabkan karena tidak masuk dalam anggota Aprindo.

Baca juga: Khawatir Bakal Rugi, Distributor Minyak Goreng di Kabupaten Nunukan Tunda Suplai dari Surabaya

Dari pemerintah saat ini akan mengusahakan penyesuaian harga terhadap pasar tradisional atau toko swalayan non Aprindo.

“Karena ini kebijakan pemerintah pusat. Ada jangka waktu diberikan sampai enam bulan harga Rp 14 ribu ini. Untuk pasar tradisional kami masih menunggu teknis kapan diberlakukan,” jelasnya.

Baca juga: Dinas Perdagangan Minta Warga Tak Borong Minyak Goreng, Pasar Tradisional Diberi Waktu Seminggu

Sejauh ini kondisinya di pasar tradisional banyak penjual belum bisa menerapkan penyetaraan harga karena kondisinya juga harga modal yang dikeluarkan sangat mahal di atas Rp 14 ribu.

Dan jika diberi waktu sepekan, menurut pedagang pasar tradisional akan sulit dihabiskan. Dalam hal ini dikatakan Hari, secara hukum pasar barang yang dijualkan mereka dengan mempertahankan harga lama pasti tidak terjual.

“Karena ada yang menjual Rp 14 ribu, otomatis berlaku. Mau tidak mau, harus menyesuaikan karena sudah ditetapkan diatur kebijakannya,” jelasnya.

Pantauan di pasar tradisional harga minyak goreng masih menggunakan harga lama..
Pantauan di pasar tradisional harga minyak goreng masih menggunakan harga lama.. (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Adapun opsi pengembalian stok lama yang tak terjual, dalam hal ini menjadi pembahasan teknis antara distributor dan pengecer dan pedagang di pasar tradisional.

“Saya yakin distributor juga mewakili dari produsen minyak goreng itu sendiri. Sementara produsen kita tahu bahwa sudah mendapatkan subsidi dari Kementerian Perdagangan,” jelasnya.

Baca juga: Prediksi Susunan Pemain AC Milan vs Juventus di Liga Italia, Rafael Leao Percaya Diri Tebar Ancaman

Subsidi itu lanjut Hari, informasinya dananya berasal dari para pengusaha kelapa sawit memberikan kucuran dana dalam rangka membantu menyetaraka menyesuaikan harga minyak goreng yang cukup tinggi di pasaran.

Adapun mengenai kepastikan pemberian waktu sepekan bisa dilaksanakan lanjutnya, pihaknya belum bisa memastikan. Karena di pihaknya juga masih belum mengetahui secara teknis dengan pihak provinsi dan kementerian.

“Yang dimaksud dengan penyesuaian harga kepada pelaku-pelaku usaha di luar Aprindo. Mungkin teknis kami masih coba koordinasi dulu,” jelasnya.

Baca juga: Warga Akui Terbantu, Banyak Toko Alami Kekosongan Minyak Goreng Kemasan Subsidi Harga Rp 14 Ribu

Ia melanjutkan, jika secara teknis nanti sudah ada yang bisa dijadikan acuan atau dasar baru akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk langkah selanjutnya mengenai pasar tradisional ini.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved