Berita Nunukan Terkini

5 Kendaraan Dinas di Nunukan Terjaring Operasi Lalu Lintas, Kasatlantas: Semua Pajaknya Mati

5 kendaraan dinas di Nunukan terjaring operasi lalu intas, Kasatlantas Polres Nunukan: Semua pajaknya mati.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
HO/ Arofiek
5 kendaraan dinas di Nunukan terjaring operasi lantas, Senin (24/01/2022), pagi. (HO/ Arofiek). 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - 5 kendaraan dinas di Nunukan terjaring operasi lalu intas, Kasatlantas Polres Nunukan: Semua pajaknya mati.

Lagi-lagi kendaraan dinas di Nunukan, Kalimantan Utara terjaring operasi lalu lintas (Lantas).

Kasat Lantas Polres Nunukan AKP Arofiek Aprilian Riswanto mengatakan pihaknya mengamankan 5 kendaraan plat merah dalam kegiatan operasi rutin yang dilakukan selama dua hari belakangan ini.

Baca juga: Warga Krayan Minta Penerbangan SOA Penumpang Rute Nunukan-Long Bawan Tiap Hari Beroperasi

Arofiek mengaku, tujuan operasi itu dilakukan untuk menyasar kendaraan yang tidak taat membayar pajak alias pajaknya mati.

"Hasil operasi pertama di Alun-alun dan di depan Polres kemarin, kami amankan 5 kendaraan dinas. Terdiri dari 3 unit roda empat dan 2 unit roda dua. Semua pajaknya mati," kata Arofiek Aprilian Riswanto kepada TribunKaltara.com, Selasa (25/01/2022), sore.

Selain kendaraan dinas, 17 kendaraan pribadi juga ikut terjaring operasi Lantas itu.

"Kendaraan pribadi ada 17, 9 unit roda empat dan 8 unit roda dua," ucap Arofiek.

Arofiek menyebut kendaraan plat merah kerap kali terjaring operasi Lantas. Ia turut menyesalkan hal ituitu, lantaran kendaraan dinas harusnya menjadi contoh bagi masyarakat untuk taat membayar pajak.

"Ada yang 3 tahun bahkan 4 tahun sudah mati pajaknya. Kendaraan dinas harusnya jadi contoh malah terjaring. Kami laksanakan operasi ini tujuannya untuk peningkatan PAD kita," ujarnya.

Meski begitu kendaraan yang mati pajak itu tidak langsung dilakukan penilangan.

"Pemberian tilang atau tidak yang penting masyarakat sadar bahwa mereka punya kewajiban untuk bayar pajak. Kalau kami tilang lalu paksa supaya bayar pajak, kasian juga. Karena harus bayar denda tilang dan juga bayar pajak," tuturnya.

Baca juga: CATAT Jadwal Keberangkatan 7 Speedboat Rute Nunukan-Tarakan Selasa 25 Januari 2022,

Lanjut Arofiek,"Secara ketentuan denda tilang mobil itu maksimal Rp500 ribu. Kalau motor Rp250 ribu," tambahnya.

Dalam operasi ini, beber Arofiek tak sedikit anak di bawah umur yang ikut terjaring. Termasuk juga beberapa kendaraan yang tidak sesuai standar.

"Kami masih dapati anak di bawah umur yang tidak pakai helm. Ada yang spionnya tidak ada dan juga knalpot tidak sesuai standar," ungkapnya.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved