Demo Tuntut Edy Mulyadi
Massa Aksi Dewan Adat Dayak Sambangi Mapolda Kaltara, Pastikan Aspirasi Diteruskan ke Mabes Polri
Massa aksi dari Dewan Adat Dayak Kalimantan Utara (Kaltara) menyampaikan orasi di Mapolda Kaltara, Selasa (25/1/2022).
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Massa aksi dari Dewan Adat Dayak Kaltara menyampaikan orasi di Mapolda Kaltara, Selasa (25/1/2022).
Kedatangan massa aksi di Mapolda Kaltara bertujuan meminta pihak kepolisian memproses hukum Edy Mulyadi atas pernyataannya yang menyinggung Kalimantan beberapa hari lalu.
Suasana di Mapolda Kaltara berlangsung kondusif, massa aksi terlihat tertib saat menyampaikan tuntutannya.
Baca juga: BREAKING NEWS Buntut Pernyataan Edy Mulyadi, Dewan Adat Dayak Bakal Datangi Polda Kaltara Pagi Ini
Setelah menyampaikan orasi, massa aksi yang dipimpin oleh Jhonny Laing Impang, juga menyerahkan beberapa tuntutan terkait pernyataan Edy Mulyadi kepada pihak kepolisian.
Dokumen tuntutan itu pun diterima langsung oleh Direktur Samapta Polda Kaltara, Kombes Pol Joko Heri Purwono.
Baca juga: Aliansi Masyarakat Adat Kaltara Minta Edy Mulyadi Diproses Hukum, Begini Jawaban Kapolres Tarakan
Menurut Kombes Pol Joko Heri Purwanto, tuntutan dari massa aksi akan disampaikan langsung kepada Kapolda Kaltara Irjen Pol Bambang Kristiyono untuk nantinya diteruskan ke Mabes Polri.
"Aspirasi mereka kami terima dan akan kami teruskan ke Bapak Kapolda, nanti dari Bapak Kapolda akan disampaikan ke tingkat Mabes Polri," ujarnya.

Terkait pemenuhan tuntutan massa aksi, Kombes Pol Joko mengakui hal itu tergantung dari proses penyidikan terkait kasus Edy Mulyadi di Mabes Polri.
Namun, pihaknya memastikan, aspirasi dari massa aksi akan diteruskan ke Mabes Polri.
Baca juga: Dewan Adat Dayak Sambangi Mapolda Kaltara, Fenry Alpianus: Tangkap dan Adili Edy Mulyadi
"Kalau tuntutan dipenuhi itu nanti dari proses penyidikan di Mabes Polri, karena penyidikannya di Mabes bukan di sini, tapi aspirasinya tentu disampaikan ke Mabes Polri," katanya.
(*)
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi