Berita Daerah Terkini

Herry Wirawan Akui Menyesal Rudapaksa 13 Santriwati, Jaksa Tetap akan Tuntut Hukuman Mati

Jaksa penuntut umum (JPU) akan tetap menuntut mati terdakwa Herry Wirawan yang merudapaksa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat.

Editor: -
Humas Kejati Jabar via TribunJabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). 

TRIBUNKALTARA.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) akan tetap menuntut mati terdakwa Herry Wirawan yang merudapaksa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat.

Jaksa tetap tidak akan mengubah tuntutan kepada Herry Wirawan karena dianggap sudah tetap dan sesuai regulasi.

Hal ini disampaikan oleh JPU pada sidang agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung

"Dalam replik kami, intinya pada tuntutan semula dan memberikan penegasan beberapa hal," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar, Asep N Mulyana, Kamis (27/1/2022).

Baca juga: Masih Ada Orang Tua di Kabupaten Bulungan Menolak Anaknya Divaksin, Begini Alasannya

"Pertama bahwa tuntutan mati itu diatur dalam regulasi, diantur dalam ketentuan perundang-undangan."

"Artinya, itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Asep seusai persidangan.

Dalam replik, pihaknya juga menegaskan kepada majelis hakim agar yayasan dan semua aset terdakwa dilelang untuk negara yang selanjutnya diserahkan kepada korban dan anak korban.

Menurutnya, restitusi atau ganti rugi untuk korban yang dihitung oleh LPSK tidak sepadan dengan derita korban.

"Oleh sebab itu, kami meminta kepada majelis hakim agar yayasan kemudian aset terdakwa dirampas untuk negara dan dilelang."

"Hasilnya diberikan kepada korban, tanpa sedikit pun mengurangi tanggung jawab negara untuk melindungi para korban."

"Kami memastikan bahwa korban bisa bersekolah lagi," katanya.

Asep juga menegaskan, mengapa Yayasan milik terdakwa harus disita dan dilelang.

Baca juga: Adanya Ancaman Omicorn, Wakil Ketua DPRD Bulungan Hamka Minta PTM 100 Persen Tingkat SD Dievaluasi 

Sebab, kata dia, yayasan tersebut menjadi alat yang digunakan oleh terdakwa melakukan kejahatan.

"Tanpa ada yayasan tidak mungkin terdakwa melakukan kejahatan itu secara sistematis."

"Oleh karena itu, kami tetap meminta agar yayasan itu disita bersamaan dalan tuntutan kami, sebagai percerminan asas dari peradilan yang cepat sederhana dan ringan, makanya kami satukan tuntutan," ucapnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved