Berita Daerah Terkini
Herry Wirawan Akui Menyesal Rudapaksa 13 Santriwati, Jaksa Tetap akan Tuntut Hukuman Mati
Jaksa penuntut umum (JPU) akan tetap menuntut mati terdakwa Herry Wirawan yang merudapaksa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat.
Pekan lalu, pelaku rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, guru bejat Herry Wirawan, membacakan nota pembelaan atau pleidoi dengan tenang.
Herry Wirawan membacakan nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (20/1/2022).
Aksi Herry Wirawan saat membacakan pleidoi tersebut menjadi perhatian.
Guru yang merudapaksa santriwati tersebut hanya membacakan dua lembar pleidoi walau dia menghadapi tuntutan hukuman mati.
Baca juga: Dapat Bantuan Bus Sekolah, Kepala SMPN 3 Kabupaten Tana Tidung: Sudah Kami Tunggu Sejak Lama
Nota pembelaan tersebut dibacakan Herry Wirawan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (20/1/2022).
Herry Wirawan membacakan nota pembelaannya secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung.
"Tidak banyak, dua lembar saja. Penasihat hukum aja yang banyak," ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Ghazali Emil, seusai persidangan.
Menurut Dodi, Herry membacakan nota pembelaannya dengan tenang tanpa berurai air mata.
"Saya lihat tidak. Dari yang dilihatkan, ya tidak. Masih tenang," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati.
Tuntutan terhadap terdakwa yang telah merudapaksa 13 siswa di Bandung ini dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022).
Dalam sidang pembacaan tuntutan itu, terdakwa Herry hadir langsung mendengarkan tuntutan.
"Kami pertama menurut terdakwa dengan hukuman mati, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku."
"Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia," ujar Asep N Mulyana.
Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.