Berita Tarakan Terkini
Bea dan Cukai Tarakan Temukan 103 Pelanggaran Selama Tahun 2021, Kerugian Mencapai Rp 125,7 Miliar.
Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Kota Tarakan melakukan penindakan sebanyak 103 kasus selama 2021.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Kota Tarakan melakukan penindakan sebanyak 103 kasus selama 2021.
Dari total 103 kasus tersebut terdiri dari penindakan dari hasil temuan pelanggaran patrol laut sebanyak 8 kasus, cukai dari hasil opsar sebanyak 21 kasus, kemudian narkotika sebanyak 11 kasus.
Lalu ada pula patrol darat dan pengawasan barang bawaan penumpang sebanyak satu kasus dan pemeriksaan sarkut asal luar daerah pabean sebanyak 62 kasus yang ditangani.
Baca juga: Bea dan Cukai Tarakan Tak Temukan Pelanggaran Dokumen San Marino & Eight, HAKI Bukan Syarat Ekspor
Lebih detail dibeberkan Yoga Swara, Kasi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP B Kota Tarakan, untuk nilai barang atau nilai kerugian negara mencapai Rp 125,7 miliar.
Untuk kasus narkotika kata Yoga, 11 kasus tersebut yang berhasil ditemukan bernilai Rp 125.633.318.000 terdiri dari methamphetamine sebanyak 78.134,43 gram, MPS Synthetic Cannabinoid sebanyak 5 gram dan Delta 9 Tetrahydrocannabinol.
Angka ini cukup meningkat dibanding penanganan penindakan terhadap temuan pelanggaran di tahun 2020. Di tahun 2020 kata Yoga, mencapai 45 penindakan.
“Kategori pelanggarannya ada patroli laut sebanyak 5 penindakan, cukai 14 penindakan, NPP 6 kasus, patrol darat dan pengawasan barang penumpang 20,” sebut Yoga.
Baca juga: Ribuan Liter Miras Diamankan, Kepala Bea dan Cukai Nunukan Beber Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
Untuk nilai barang atau kerugian negara ditaksir mencapai Rp 18,6 miliar.
“Jadi secara keseluruhan tahun 2021 ditangani sebanyak 103. Tahun 2020 sebanyak 45 kasus,” jelasnya.
Ia melanjutkan, di 2020 ini hanya ada enam kali penindakan narkotika lebih kecil dari yang ditemukan di 2021.

“Kemudian jenis narkotika di 2021 variatif. Kalau 2020 sabu dan metametafine, kalau 2021 ada ekstasi ada ganja ada sabu, di 2021 ada 11 kali. Beratnya pun siginifikan,” sebutnya.
Adapun khusus jenis Metampetamine sabu lanjut Yoga, sebagian besar pengakuan pelaku akan dibawa ke Kaltim dan Sulsel.
Baca juga: Bea dan Cukai Tarakan Rutin Patroli, Yoga Swara Sebut Nunukan Jalur Utama Masuknya Barang Ilegal
Untuk itu dalam hal penanganan dan penindakan pihaknya selalu bersinergi dengan semua instansi termasuk polri dan BNN.
Ia melanjutkan, selain narkotika saat ini ada operasi gempur, untuk memberantas rokok illegal. Itu yang beredar di dalam negeri.
“Wilayah kerja Bea dan Cukai Tarakan ini semua kabupaten dan kota di Kaltara kecuali Nunukan dan ditambah Berau. Hitungannya satu provinsi,” jelassnya.
Di tahun 2020 lalu sudah pernah dilakukan pemusnahan rokok dan minuman illegal lanjutnya.
Baca juga: Barang asal Tawau Malaysia Ini yang Sering Diselundupkan, Bea dan Cukai Nunukan Memaklumi
“Pemilik kebanyakan tidak ditemukan rerata. Hanya pengantar saja,” pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah