Berita Tarakan Terkini

Bea dan Cukai Tarakan Tak Temukan Pelanggaran Dokumen San Marino & Eight, HAKI Bukan Syarat Ekspor

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Tarakan belum lama ini melakukan pemeriksaan enam kontainer berisi rokok.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Kegiatan pemeriksaan dokumen ekspor dan pemeriksaan fisik produk rokok yang akan diekspor ke Filipina asal Jawa Timur oleh petugas Bea dan Cukai Tarakan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Tarakan belum lama ini melakukan pemeriksaan enam kontainer berisi rokok yang berasal dari Jawa Timur.

Terkait pemeriksaan yang dilakukan pihak Bea dan Cukai Tarakan terhadap enam kontainer rokok, sebelumnya pihak Bea dan Cukai Tarakan menerima informasi dari Badan Inteligen Negara Daerah (Binda) Kaltara diduga adanya pelanggaran. Kemudian pihak Bea dan Cukai menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan.

Ini disampaikan Yoga Swara Kasi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP B Tarakan kepada TribunnKaltara.com.

Yoga menjelaskan, sebenarnya pemeriksaan dan pengawasan terkait bongkar muat di Pelabuhan Malundung Tarakan adalah hal yang biasa dilakukan pihak Bea dan Cukai Tarakan.

Baca juga: Dokumen 6 Kontainer Isi Rokok Asal Jatim Diperiksa, Kabinda Kaltara Beber Masih Telusuri HAKI Merek

“Hanya mungkin kemarin karena teman-teman Binda Kaltara ikut mendampingi kami melakukan pengawasan,” urainya.

Ia melanjutkan tupoksi Bea dan Cukai dalam hal ini melakukan pemeriksaan dokumen dan kedua pemeriksaan fisik dalam hal masuk jalur merah.

Adapun terhadap enam kontainer yang diatensi, hasil pemeriksaan dokumen dan fisik tidak ditemukan pelanggaran atau permasalahan dari sisi kepabeanan.

Ia mengakui, PT Kaltara Jaya Abadi (KJA) dalam hal ini sebagai perusahaan trader yang mengurusi pengangkutan dan proses ekspor rokok sebanyak 6 kontainer ke Filipina tersebut sudah lama beroperasi.

Baca juga: San Marino & Eight Rokok Produk Lokal Pasuruan, PT KJA Tegaskan HAKI Dimiliki Sejak Tahun 2018

“Sudah lama mengeskpor dan rutin. Tapi rutinnya bukan sebulan sekali. Artinya sudah beberapa kali melakukan ekspor rokok keluar negeri,” urainya.

Ia melanjutkan, sebenarnya banyak perusahaan rokok yang berasal dari Jawa Timur dan Jawa Tengah melakukan ekspor dan melalui Kantor Bea dan Cukai Kota Tarakan.

Ia awalnya menerima informasi adanya ketidaksesuaian dokumen dengan barang yang dikirim dari Surabaya.

Setelah disaksikan bersama tidak ditemukan pelanggaran. Total enam kontainer dimana satu kontainer berisi 1.000 kardus.

Ia menjelaskan lebih jauh, dalam proses ekspor ada dokumen yang dipersyaratkan. Kemudian hasil dari penelitia dokumen persyaratan tersebut nantinya akan dilihat dan dicek apakah dokumennya valid dan benar.

Kegiatan pemeriksaan dokumen ekspor dan pemeriksaan fisik produk rokok yang akan diekspor ke Filipina asal Jawa Timur oleh petugas Bea dan Cukai Tarakan.
Kegiatan pemeriksaan dokumen ekspor dan pemeriksaan fisik produk rokok yang akan diekspor ke Filipina asal Jawa Timur oleh petugas Bea dan Cukai Tarakan. (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

“Jika valid dan benar, kemudian kegiatan ekspor dan impor bisa dilaksanakan,” urainya.
Adapun saat ini di Bea dan Cukai Tarakan semua terinput by sistem Lembagan Nasional Single Window (LNSW). Semua instansi terkait dengan kegiatan ekspor impor, saat ini tidak perlu lagi datang ke masing-masing instansi tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved