Berita Tarakan Terkini

Bea dan Cukai Tarakan Tak Temukan Pelanggaran Dokumen San Marino & Eight, HAKI Bukan Syarat Ekspor

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Tarakan belum lama ini melakukan pemeriksaan enam kontainer berisi rokok.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Kegiatan pemeriksaan dokumen ekspor dan pemeriksaan fisik produk rokok yang akan diekspor ke Filipina asal Jawa Timur oleh petugas Bea dan Cukai Tarakan. 

Ia menegaskan HAKI tidak dipersyaratkan dalam kegiatan ekspor. Menyoal HAKI, harus ada aduan dari pemegang merek sah. Jika tidak ada aduan atau laporan maka tidak mensyaratkan HAKI.

“Kalau misalnya ada permintaan, yang namanya HAKI, nanti akan direkam. Kita udah ada sistemnya juga direkam misalnya merek Samsung android, dianggap palsu kemudian ada pemasukan ke kami maka kami bisa menindaklanjuti atas laporan dari pemegang HAKI Samsung itu,” urainya.

Baca juga: Daftar Harga Terbaru Rokok per Januari 2022, Mulai dari Rokok Kretek hingga Rokok Putih

Jika tidak ada laporan maka tidak diperlukan. Ia melanjutkan sejauh ini jika tidak ada complain dari pemegang merek bisa dinyatakan aman.

Dilanjutkan Yoga, ia mencontohkan pernah kejadian di Semarang ada pulpen memiliki merek HAKI yang diduga dipalsukan. Dalam hal ini pihak Bea dan Cukai memiliki catatan dalam sistem sehingga begitu ada kegiatan impor dari China dengan merek sama yakni Standar, maka langkah yang dilakukan yakni men-delay terlebih dahulu.

“Dan kemudian diambil contoh barangnya. Kami sampaikan kepada yang punya merek itu. Apakah asli apa enggak. Begitu ketahuan, yang menentukan asli dan palsu ya pemegang merek si produsen itu,” urainya.

Saat ini lanjutnya, tindak lanjut barang itu diserahkan kepada UU Kepabeanan dan untuk kepemilikan HAKI masuk ke UU Hak Cipta.

Dalam proses ekspor sekali lagi ditegaskannya HAKI tidak dipersyaratkan. Kecuali ada laporan.

“Apalagi untuk ekspor rokok tidak dipersyaratkan dan saya rasa untuk semua jenis ekspor tidak dipersyaratkan,” tegasnya.

Ditambahkan Kadri Ansyari, Kasi Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC TMP B Tarakan, pada dasarnya jika menemukan kasus seperti yang terjadi kemarin, jika ada keberatan dari pemegang merek asli pemilik HAKI, bisa melaporkan ke Bea dan Cukai.

“Pemegang merek yang melaporkan ke pihak Bea dan Cukai baru bisa ditindaklanjuti Bea dan Cukai Tarakan. Dalam hal ini Bea dan Cukai akan menganggap menjadi masalah jika ada laporan. Selama ada laporan dan harus yang membuat laporan adalah pihak pemegang asli merek yang memiliki HAKI produk yang diekspor dan dirugikan,” urainya.

Baca juga: Pengacara PT Kaltara Jaya AbadI Sunan Kalijaga Tegaskan HAKI Masih Berlaku: Saya ke Sini Liburan

Ia memberikan contoh merek Levis banyak yang ditemukan level pemalsuannya mulai dari KW 1 KW 2. Sepanjang Levis tidak melaporkan ke kepolisian bahwa ada beredar maka tidak ditindaklanjuti.

Berkaitan kemarin Binda Kaltara melalukan koordinasi akan informasi diduga tidak memiliki kesesuaian merek atau mencari kepemilikan HAKI merek rokok San Marino dan Eight.

“Binda kemarin hanya menemukan informasi. Harus ada laporan ke Bea Cukai dulu karena yang menindaklanjuti di kepabeanan Bea dan Cukai,” pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved