Berita Tarakan Terkini
Dokumen 6 Kontainer Isi Rokok Asal Jatim Diperiksa, Kabinda Kaltara Beber Masih Telusuri HAKI Merek
Dokumen 6 kontainer isi rokok asal Jatim diperiksa, Kabinda Kaltara beber masih telusuri HAKI merek rokok yang akan dijual ke Filipina.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Dokumen 6 kontainer isi rokok asal Jatim diperiksa, Kabinda Kaltara beber masih telusuri HAKI merek rokok yang akan dijual ke Filipina.
Sekitar pukul 17.00 WITA, Minggu (23/1/2022) sore tadi, Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) Kaltara melakukan pemeriksaan rokok saat bongkar muat di Pelabuhan Malundung Kota Tarakan.
Diketahui rokok sebanyak enam container tersebut baru saja tiba di Pelabuhan Malundung Tarakan dan dikirim dari Surabaya.
Baca juga: Imigrasi Kelas II A Tarakan Rutin Awasi Orang Asing, Total Ada 197 WNA Tercatat di Tahun 2021
Rencananya rokok tersebut akan dikirim ke Tawi-Tawi, Filipina lewat Pelabuhan Malundung Kota Tarakan.
Dikatakan Brigjen TNI H. Andi Sulaiman, Kabinda Kaltara, sebelumnya pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas pengiriman rokok diduga tidak resmi.
“Apakah dari perizinannya dari pemilik HAKI tidak terpenuhi atau jumlahnya termasuk barangnya. Kemudian dikirim ke luar negeri dianggapnya masuk ke Filipina secara illegal,” urainya.
Sehingga lanjut Sulaiman, sapaan akrabnya, pihaknya turun ke lapangan untuk memeriksa langsung kebenaran tersebut.
Bersama Bea dan Cukai Tarakan, KSOP Kelas III Tarakan dan instansi terkait lainnya, dilakukan pemeriksaan dokumen resmi dari pengiriman rokok sebanyak 3 kontainer tersebut.
“Dikirim keluar negeri dianggap masuk ke Filipina secara illegal, mereka masuk ke sana secara illegal sehingga Filipina menganggap kita pengimpor barang illegal masuk ke sana. Sehingga saya langsung coba menelusuri mendalami awal untuk ditindaklanjuti berikutnya,” beber Brigjen TNI H. Andi Sulaiman.
Setelah itu, pihaknya juga akan berkomunikasi langsung dengan pihak Filipina, kemudian pemerintah pusat terkait legalitas dan etika ekspor barang secara baik antarnegara.
“Termasuk rokok ini menurut informasi dari Jakarta, adanya Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) belum terpenuhi beberapa pabrik. Beberapa pabrik memproduksi merek yang tidak punya hak. Saya dalami dulu pertama dan kami akan komunikasikan dengan pemilik hak dan pabrik serta eksportir. Sehingga tidak ada yang dirugikan,” beber H. Andi Sulaiman.
Ia menambahkan, pihaknya berharap pengusaha menjalankan usahaya denga baik dan pabrik juga memproduksi secara legal sehingga yang memiliki hak terlindungi. Serta tentu lanjutnya, penjualan aman.
Baca juga: Ekspor Perdana dari Gudang Berikat ke Filipina, Lewat Tarakan Bisa Kebagian DBH Non Migas
“Negara kita terhindar dari cemoohan negatif dari negara lain yang dianggap mengekspor secara illegal. Inilah saya sedang mendalami di posisi mana yang sebenarnya bisa kami tindaklanjuti ke depannya,” jelas Brigjen TNI H. Andi Sulaiman.
Lebih jauh dikatakan Kabinda, sementara ini masih asas dugaan karena disampaikan berdasarkan informan yang masuk ke pihaknya ada dugaan barang masuk secara tidak sah.
“Makanya saya cek apakah ini memenuhi syarat atau bagaimana. Informasinya ini dari Jawa Timur. Hak patennya dari luar dari San Marino kemudian diproduksi di Indonesia. Apakah ini ada izin dari HAKI pemiliknya atau bagaimana. Kami dalami dan kami tindaklanjuti,” urai Kabinda.
