Berita Malinau Terkini

Roti Manis Diduga Berbahan Pangan Berbahaya Juga Beredar di Malinau, Dinkes Periksa Sampel Produk

Roti manis diduga berbahan pangan berbahaya juga beredar di Malinau, Dinkes periksa sampel produk.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, John Felix Rundupadang saat ditemui.sebelum keberangkatan di Bandara Kol RA Bessiing Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Kamis (8/7/2021). 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Roti manis diduga berbahan pangan berbahaya juga beredar di Malinau, Dinkes periksa sampel produk.

Produk Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) diduga mengandung bahan berbahaya juga beredar di Malinau.

Informasi terkait produk berupa roti manis sebelumnya telah diuji oleh Pemkab Bulungan dan dicurigai mengandung bahan tambahan pangan (BTP) berbahaya.

Baca juga: Warga Tionghoa di Malinau Rayakan Imlek Secara Sederhana, Ini Maknanya Bagi Keluarga Agus William

Produk yang sama ternyata juga beredar luas di sejumlah toko dan pusat perbelanjaan di Kabupaten Malinau.

Kepala Dinas Kesehatan PPKB Malinau, dr. John Felix Rundupang membenarkan adanya produk PIRT yang dicurigai mengandung zat berbahaya.

"Kemarin kita periksa di sejumlah toko dan produk ini juga beredar di Malinau. Telah dilakukan pemeriksaan dari Dinkes, selanjutnya sampel yang kami periksa akan dikirim lagi ke BPOM Tarakan," ujarnya, Selasa (1/2/2022).

Dinas Kesehatan telah memeriksa sampel produk PIRT tersebut, namun belum dapat membuka hasil pemeriksaan sebelum memperoleh hasil uji akurat dari Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM).

"Beberapa yang kami periksa semua punya kecenderungan yang sama. Ada indikasi kandungan zat tersebut. Sampel sudah kami kirimkan ke BPOM Tarakan untuk kepastiannya," katanya.

Sebagai upaya pencegahan, dalam waktu dekat Dinas Kesehatan akan mengeluarkan surat edaran berisi imbauan serta daftar nama produk PIRT yang terdaftar dan memiliki aman untuk di konsumsi.

Baca juga: Jadwal Speedboat dari Malinau Tujuan Tarakan, Selasa 1 Februari 2022

"Paling lambat besok, kita keluarkan surat imbauan yang tidak menyebutian merek, tapi lebih kepada jajanan. Mana yang sehat, baik dari segi ijin PIRT, jangka waktu kadaluarsa dan hal-hal lain terkait keamanan konsumsi PIRT," ucapnya.

Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau sementara menahan peredaran produk PIRT tersebut hingga hasil uji kepastian kandungan bahan berbahaya dipastikan melalui hasil pemeriksaan BPOM Tarakan.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved