BPJAMSOSTEK Siap Berikan Layanan Manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan jaring pengaman yang didesain menghindari kemungkinan pekerja terkena risiko sosial ekonomi akibat aktivitas.
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA - Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan jaring pengaman yang didesain untuk menghindari kemungkinan pekerja terkena risiko sosial ekonomi akibat aktivitas kerjanya.
Salah satu risiko kerja yang mungkin bisa terjadi adalah risiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Terlebih pada masa pandemi seperti saat ini, risiko PHK bisa menimpa pekerja di Indonesia.
Namun tidak perlu risau, terhitung tanggal 1 Februari 2022, klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat diajukan.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Undang undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca juga: BP Jamsostek Nunukan Lakukan Sosialisasi Program di Kecamatan Nunukan
BPJAMSOSTEK, begitu sapaan akrab BPJS Ketenagakerjaan, menjadi badan penyelenggara yang ditunjuk untuk melaksanakan program JKP ini, dipastikan telah siap menerima pengajuan klaim dari pekerja di seluruh Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP, peserta eksisting BPJAMSOSTEK pada kategori pekerja Penerima Upah (PU) otomatis terdaftar dalam program JKP sesuai ketentuan.
Yaitu bagi Pemberi Kerja atau Badan Usaha (PKBU) dengan kategori skala Besar dan Menengah telah mendaftarkan seluruh pekerjanya pada program jaminan sosial yang ada.
Ada 4 program BPJAMSOSTEK yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan ditambah Jaminan Kesehatan (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Mantap Tingkatkan Kepatuhan, Sepakat Teken Kerjasama dengan Polri
Dan untuk pekerja PU yang bekerja pada PKBU skala Kecil dan Mikro diwajibkan telah terdaftar pada setidaknya 4 program, yaitu JKK, JHT, JKM, dan JKN.
Terdapat 3 manfaat program JKP, antara lain manfaat uang tunai, akses informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja.
Manfaat uang tunai diberikan selama enam bulan dengan ketentuan yaitu pada tiga bulan pertama diberikan sebesar 45% dari upah yang dilaporkan, kemudian untuk tiga bulan selanjutnya uang tunai yang diberikan sebesar 25% dari upah terlapor.
Manfaat uang tunai ini diberikan oleh BPJAMSOSTEK kepada peserta jika ketentuan yang diberikan telah dipenuhi peserta.
Baca juga: BPJamsostek Tarakan Peringati Hari Antikorupsi Sedunia, Luncurkan Aplikasi WPS BPJS Ketenagakerjaan
Sementara untuk manfaat akses informasi lowongan kerja dan pelatihan kerja diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Hadirnya program JKP dengan manfaat tersebut dipastikan tanpa ada biaya atau iuran tambahan.
Trending di Twitter, Raffi Ahmad Jual Jet Pribadinya, Komentar Artis Centang Biru Bikin Ngakak |
![]() |
---|
Polisi Simpulkan Motif Kematian Siswa Makassar yang Jatuh dari Lantai 8, Rekaman CCTV jadi Bukti |
![]() |
---|
Calon Jemaah Haji Tana Tidung Dibagi 2 Kloter, Keberangkatan Tetap di Hari yang Sama, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Pembangunan Gedung DPRD Kaltara Capai 56 Persen, Dinas PUPR Perkim: Masih On The Track |
![]() |
---|
Hasil Tes Tertulis dan Psikotes Seleksi Bawaslu Kaltara Diumumkan 2 Juni 2023, Bakal Dipilih 8 Orang |
![]() |
---|