Berita Tarakan Terkini

Satpol PP Tarakan Tertibkan Reklame tak Bayar Pajak, BPKPAD: Tunggakan Ada yang Tembus Rp 102 Juta

Satpol PP Tarakan tertibkan reklame tak bayar pajak, BPKPAD: Tunggakan ada yang tembus Rp 102 juta.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
HO/DOKUMENTASI BPKPAD Kota Tarakan
Aktivitas penertiban reklame dilakukan BPKPAD Kota Tarakan bekerja sama dengan Satpol PP Kota Tarakan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Satpol PP Tarakan tertibkan reklame tak bayar pajak, BPKPAD: Tunggakan ada yang tembus Rp 102 juta.

Sejumlah reklame ditertibkan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset dan Pendapatan Asli Daerah (BPKPAD) Kota Tarakan bekerja sama dengan Satpol PP Kota Tarakan.

Melalui Bidang Pendapatan BPKPAD Kota Tarakan, kegiatan operasi penertiban yang dilaksanakan Rabu (2/2/2022) di sejumlah titik di jalan protokol dilakukan karena tidak membayar pajak daerah.

Baca juga: Diduga Rugikan Negara Rp 567 Juta saat Bangun Kantor Lurah, KH Ditahan Kejaksaan di Lapas Tarakan

Dikatakan Bambang Darmawan, Kasi Penagihan dan Keberatan BPKPAD Kota Tarakan, operasi penertiban pajak reklame yang kali ini difokuskan pada ruas Jalan Kesuma Bangsa dan Jalan Mulawarman ini juga melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tarakan.

Reklame yang tidak membayar pajak akan dilakukan peringatan hingga pencopotan oleh petugas. Penertiban ini akan terus berlanjut sampai dengan waktu yang tidak ditentukan.

Lebih jauh dijelaskan Bambang Darmawan, penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Adapun yang dimaksud dengan reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan atau dinikmati oleh umum.

Sebelumnya juga kata Bambang, di Desember 2021 kemarin juga sudah dilakukan operasi penertiban reklame atau spanduk yang tidak membayar pajak reklame.

Baca juga: Terpilih Jadi Ketua IPSI Tarakan, Sunarto Siap Jadi Wadah Bina Atlet & Kawal Menuju Porprov

Penertiban difokuskan pada Jalan Sei Kapuas Kampung VI dan Jalan Bhayangkara, Kelurahan Karang Anyar.

“Jadi kemarin itu kami laksanakan penertiban. Karena mereka rata-rata melakukan penunggakan pembayaran terhadap pajak reklame,” urai Bambang.

Sebenarnya lanjutnya, ini sudah berlangsung beberapa waktu dan sebelum penertiban, terlebih dahulu sudah dilakukan tahapan-tahapan.

“Mulai dari peneguran satu, peneguran dua, tidak ada diindahkan. Sehingga kami harus tertibkan. Mereka melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah,” tegasnya.

Sebenarnya ada tiga perusahaan rencananya akan ditertibkan.

Namun lanjutnya, berdasarkan mediasi di lapangan, ada dua perusahaan yang siap melakukan pembayaran.

"Jadi ditertibkan satu perusahaan. Kami masih menunggu lagi beberapa hari ke depan, kalau perusahaan yang janji ini masih ingkar, maka kami akan bekukan izinnya dan tertibkan," jelas Bambang.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved