Berita Daerah Terkini
Asik Bermesraan dengan Istri Sekdes, Kades di Lampung Digerebek Warga, Sempat Lompat dari Jendela
Asik bermesraan dengan sstri Sekdes yang sedang menjalankan tugas luar kota, Kades di Lampung digerebek warga, sempat lompat dari jendela lalu diarak.
Begitu juga dengan laporan Desy Permatasari, yang sebelumnya mengaku dianiaya oknum jaksa berinisial MJ, yang tak lain keluarga Chairunnisa Batubara, juga sudah dicabut di Polrestabes Medan.
"Kami sudah berdamai, semua pihak mencabut laporan di Polrestabes Medan semalam," ujar Asmui, Selasa (19/10/2021).
Asmui Rasyid Marpaung mengatakan, dugaan perselingkuhan dan perzinahan yang sempat dilaporkan ke polisi ini hanyalah kesalahpahaman belaka.
"Salah paham, karena tidak ada kasus saya digrebek di hotel," kata Asmui.
Ia mengaku, kejadian itu bermula ketika ia bersama rombongan sedang melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri.
Baca juga: Eks Kapten Inter Milan Mauro Icardi Diterpa Isu Skandal Perselingkuhan, Karma Buat Wanda Nara?
"Kebetulan dia (Desy Permatasari) ini adalah adik junior saya di IPDN dulu, kemudian, ada kunjungan kerja di Kementerian Dalam Negeri sama-sama ada urusan di sana," katanya.
Disinggung terkait dengan isi chat yang menuju kearah perselingkuhan dan perzinahan, Asmui berdalih inilah yang menjadi awal mula kesalahpahaman.
"Memang salah saya juga, enggak bilang ke istri. Terkait dengan penggerebekan yang dikabarkan, itu tidak benar. Karena kami berada di dalam mobil menuju ke arah travel," katanya.
Asmui mengakui, bahwa dirinya dengan Desy Permatasari sempat satu pesawat ketika terbang dari Jakarta menuju Sumatera Utara.
"Saya dijemput, dia naik kereta api bandara," tambahnya.
Namun, dikarenakan hari larut malam, Desy Permatasari tidak berani menggunakan jasa taksi online untuk menuju travel yang mengarah ke Aceh Tenggara.
"Karena sudah malam, dia mungkin enggak berani untuk menaiki grab atau gojek. Itulah dia meminta tolong saya untuk mengantarkan ke travel yang ada di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan," katanya.
Karena saat itu sudah larut malam, dan kebetulan hari sabtu, ia menduga istrinya cemburu akibat hal tersebut.
"Salah saya, enggak bilang istri. Karena itu hari sabtu malm minggu. Pas kebetulan istri juga di Medan. Jadi mungkin dilihatnya kenapa mobil saya menuju ke arah Jamin Ginting, sehingga terjadilah keributan tersebut," katanya.
Meskipun begitu, Asmui Rasyid Marpaung mengaku mereka semua telah saling memaafkan, walaupun camat yang dituding sebagai perebut laki orang (pelakor) itu sempat mengaku dianiaya oleh MJ, oknum jaksa keluarga Chairunnisa Batubara, istri sah nya.
Baca juga: Profil Kombes Pol Rachmat Widodo yang Diduga Berselingkuh dan Diungkap oleh Anak Sendiri
Profil Kombes Pol Rachmat Widodo yang Diduga Berselingkuh
Profil Kombes Pol Rachmat Widodo yang dipolisikan oleh anaknya sendiri karena diduga berselingkuh.
Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh oknum polisi ini sempat viral di media sosial pada 2020.
Bermula dari unggahan anak kandung Rachmat, Aurellia Renatha, yang menunjukkan bukti-bukti dirinya, sang ibu, serta saudaranya, menjadi korban KDRT.
Dilansir Tribunnews, Rachmat pun ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT pada Juli 2020.
Baca juga: Kronologi Kakek Asal Kudus Meninggal Dunia di Mal, Tiba-tiba Terjatuh saat Sedang Lihat-lihat Produk
Ia juga mendapat sanksi berdasarkan sidang komisi kode etik Polri (KKEP).
Menurut hasil sidang KKEP, Rachmat diberikan demosi menjadi perwira menengah (Pamen) Pelayanan Markas (Yanma).
"Sanksi bersifat administratif dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, dalam keterangannya, Jumat (8/10/2021).
Selain diberikan demosi, Rachmat juga mendapatkan sanksi kode etik.
Ia diwajibkan meminta maaf secara terbuka kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang dirugikan.
Rachmat diduga melanggar Pasal 11 huruf C dan Pasal 11 huruf D Perkap Nomor 14 Tahun 2021 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Profil Kombes Rachmat Widodo
Sebelum mendapat demosi menjadi Pamen Yanma, Rachmat Widodo adalah penyidik utama Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri.
Dikutip dari TribunnewsWiki, Rachmat lahir pada 5 Oktober 1965.
Sebelum menginjakkan kakinya di Mabes Polri, Rachmat bertugas di Polda Jawa Tengah sebagai Karo Ops.
Baca juga: Terkumpul Donasi Rp 21 Juta untuk Sanusi, Nelayan Tarakan yang Kehilangan Perahu dan Rumah
Ia baru dimutasi ke Mabes Polri pada 1 Mei 2020.
Namun, tak berselang lama, ia justru terjerat kasus KDRT.
Berikut ini riwayat jabatan Rachmat:
- Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri;
- Kabid Penanganan Kontijensi pd Asdep 3/V;
- Karo Ops Polda Jateng;
- Karo Ops Polda Riau.
Kronologi Kasus KDRT
Dikutip dari KompasTV, kasus KDRT yang dilakukan Rachmat Widodo terbongkar saat sang putri, Aurellia Renatha, mengunggah rekaman yang memperdengarkan dirinya, ibu dan saudaranya, dianiaya.
Dalam rekaman itu, terdengar suara seorang wanita yang tak terima anaknya dipukul.
Tak hanya itu, ia juga mengancam akan melaporkan pria penganiaya ke Divpropam Polri.
Diketahui, penganiayaan terhadap Aurel, ibu, dan saudaranya bermula dari telepon genggam yang diduga berisi pesan singkat Rachmat dengan perempuan lain.
Aurel yang mengunggah rekaman bukti penganiayaan me-mention akun @divpropampolri di keterangannya.
Ia mempertanyakan, apakah seorang anggota kepolisian diperbolehkan beristri dua,
Tak hanya itu, ia juga mengklaim sang ayah kerap memanfaatkan pangkat dan kekuasaannya untuk menyakiti orang lain.
“Halo @divpropampolri, bukannya polisi istrinya nggak boleh dua ya,” tulis Aurellia.
“Makanya dalam surat laporanku ke @divpropampolri aku minta Papaku diberhentikan sebagai anggota Polri karena dia selalu menyalahgunakan pangkat dan kekuasaannya buat nyakitin orang-orang, dzolim,” ujar Aurellia.
Selain rekaman suara, Aurel juga mengunggah foto-foto dirinya mengalami lebam akibat diduga dianiaya.
Foto-foto itu diunggah di Instagram Story-nya.
Terkait kasus KDRT itu, Aurel dan ayahnya saling lapor.
Namun, keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus itu.
Dilansir Tribunnews, Rachmat ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu pada Juili 2020 lalu.
Sementara Aurel ditetapkan menjadi tersangka setahun setelahnya.
Bakal Lanjut ke Persidangan
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif Darmawan, mengungkapkan kasus KDRT yang melibatkan Rachmat Widodo dan Aurrelia Renatha akan berlanjut ke persidangan.
Pasalnya, segala upaya perdamaian, termasuk mediasi, antara Rachmat dan Aurel, tak mencapai kesepakatan.
"Sebenarnya upaya dari kita sudah maksimal, mediasi sudah dilakukan dari kemarin tapi tidak jalan," kata Guruh, Jumat (8/10/2021), dilansir Tribunnews.
"Mereka kan masih satu keluarga yang jelas, kalau mereka sepakat damai kita fasilitasi, cuma kandas jadi tetap dilanjutkan ke jalur hukum," imbuhnya.
Lebih lanjut, Guruh mengungkapkan kasus KDRT ini sudah memasuki tahap pemberkasan di Kejaksaan Tinggi Jakarta Utara.
Keduanya, ujar Guruh, dijerat Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 KUHP serta Pasal 352 KUHP.
"Untuk kasus dengan terlapor RW sudah tahap dua, sementara untuk terlapornya sama AR sudah dalam proses pengiriman berkas ke kejaksaan. Kalau AR belum tahap dua," tuturnya.
"Pasalnya semuanya sama. Baik terlapor RW dan terlapor AR itu seperti itu," tandasnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kades Digerebek Warga Selingkuh dengan Istri Sekdes, Sempat Kabur Lompat Jendela Lalu Diarak
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Viral Disebut Selingkuh dengan Camat di Aceh, Kepala BPKAD Tanjungbalai: Dia Junior Saya di IPDN
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil Kombes Rachmat Widodo, Dilaporkan Anak atas Kasus KDRT karena Diduga Selingkuh, Diberi Sanksi