Berita Nunukan Terkini

Jadi Tersangka Kasus Narkotika, Oknum Pengawai Honorer Satpol PP Nunukan Segera Dipecat

Kasus narkotika kembali menyeret oknum perangkat pemerintah daerah di Nunukan. Kali ini tersangkanya merupakan oknum pegawai honor Satpol PP Nunukan.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Sumarsono
Kolase/Tribun Kaltara
Sekretaris Satpol PP Nunukan Rohadiansyah (kiri) dan Y, Oknum honorer Satpol PP Nunukan. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Kasus narkotika kembali menyeret oknum perangkat pemerintah daerah di Nunukan. Kali ini tersangkanya merupakan oknum pegawai honor Satpol PP Nunukan.

Diberitakan sebelumnya, seorang siswa dan oknum honorer Satpol PP Nunukan dibekuk tim Polres Nunukan lantaran diketahui mengedarkan sekaligus memakai narkotika jenis sabu, Kamis (30/01/2022), sekira pukul 22.00 Wita.

Dua tersangka berjenis kelamin pria yakni berinisial Y (36) oknum honorer Satpol PP Nunukan dan HW (19) pelajar SMA di Nunukan.

Barang bukti (BB) sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Nunukan dengan berat bruto 17,89 gram.

Baca juga: BNNK Tarakan Musnahkan 17,5 Gram Sabu, Agus Sutanto: Wilayah Selumit Pantai Rawan Peredaran Narkoba

BB tersebut ditemukan Polisi seusai melakukan penggeledahan rumah tersangka Y. Ditemukan 5 bungkus plastik ukuran sedang dan kecil berisi sabu seberat 17.89 gram.

Bungkusan sabu tersebut dilapisi kantong plastik berwarna hitam lalu disembunyikan di sapatu laras PDL milik oknum honorer Satpol PP Nunukan  itu.

Menurut pengakuan tersangka, sabu didapatkan dari seorang warga yang beralamat di Tawau, Malaysia yang kini berstatus DPO Polres Nunukan.

Mendengar itu, Sekretaris Satpol PP Nunukan Rohadiansyah, mengatakan pihaknya segera memecat oknum honorer tersebut.

Baca juga: Edarkan Sabu, Seorang Pelajar SMA & Oknum Honorer Satpol PP di Kabupaten Nunukan Dibekuk Polisi

Informasi yang dihimpun, tersangka Y sudah 10 tahun menjadi honorer Satpol PP Nunukan. Ia ditugaskan untuk menjaga rumah dinas Sekretaris Daerah Nunukan.

"Dia ditangkap di luar jam kerja. Yang jelas kami akan berhentikan. Apalagi ini kasus narkoba. Pelanggarannya fatal," kata Rohadiansyah kepada TribunKaltara.com, Jumat (04/02/2022), sore.

Rohadiansyah mengaku tak menyangka anak buahnya tersandung kasus narkotika.

Lantaran, belum lama ini Satpol PP Nunukan menggelar tes urine bagi 100 orang pegawai honorer sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja tahun 2022.

Baca juga: Minimalisir Pengendalian Narkotika, Lapas Kelas II A Tarakan Siapkan Layanan Komunikasi Bagi Napi

"Sekarang buat honorer yang ingin perpanjangan kontrak wajib tes urine.  Waktu itu negatif semua. Ini salah satu upaya kami untuk mencegah anak buah terindikasi menggunakan Narkoba. Saya dengar bahwa tersangka itu hanya mengedarkan sabu," ucapnya.

Dia menuturkan, pihaknya belum mendapat berita acara dari kepolisian mengenai anak buahnya yang berstatus tersangka itu. Meski begitu, pemberhentian tersangka Y akan segera dilakukan.

"Beda kalau tersangkanya ASN. Tenaga honorer lebih mudah kita berhentikan, apalagi terlibat Narkoba," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Polisi menerapkan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(*)

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved