Berita Daerah Terkini

Tertangkap Bareng Wanita di Hotel, Polda Sultra Ungkap Polisi Wakatobi Nyambi jadi Pengedar Narkoba

Tertangkap bareng wanita di Hotel, di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Polda Sultra ungkap anggota Polres Wakatobi nyambi jadi pengedar narkoba,

DOK PRIBADI / DITRESNARKOBA POLDA SULTRA
Seorang anggota polisi Aipda AS ditangkap bersama seorang perempuan di kamar hotel di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) 

Mereka diduga berperan mengirimkan barang terlarang tersebut ke Kabupaten Wakatobi.

Baca juga: Gandeng Provos Polri, Ini Kronologi Istri Oknum Polisi Halangi Mobil Suami Bersama Selingkuhannya

Oknum Polisi di Banten Dipecat Tidak Hormat

Polda Banten memecat AER, oknum polisi karena menerima sejumlah uang dan menjanjikan masuk kerja di sebuah perusahaan.

AER disidang dalam Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri oleh Bidpropam Polda Banten, Rabu (2/2/2022).

Oknum polisi berusia 34 tahun ini disidang dalam perkara penipuan atau penggelapan dengan sengaja meminta dan menerima sejumlah uang kepada korban.

Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Yudho Hermanto mengatakan AER melakukan pelanggaran kode etik profesi kepolisian secara berulang.

Baca juga: Sempat Diamankan Polisi, Oknum Kades yang Digerebek Selingkuh dengan Istri Sekdes Diminta Mundur

"AER tidak bisa memenuhi janjinya kepada korban untuk kerja di perusahaan tersebut," kata Yudho melalui rilis yang diterima TribunBanten.com, Jumat (4/2/2022).

Sesuai dengan fakta hukum dalam persidangan, AER pun divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Meski AER ada di Rutan Kelas 1 Serang, Bidpropam Polda Banten tegas tetap melakukan persidangan kode etik profesi kepolisian secara virtual.

"Tegas diputuskan PTDH sehingga status personel ini dapat segera dihentikan sebagai anggota Polri," ucap Yudho.

Baca juga: Penganiayaan Diselesaikan Secara Kekeluargaan, Sidang Disiplin 10 Oknum Polisi Tunggu Polda Kaltara

Dalam proses persidangan, terungkap beberapa fakta, di antaranya terduga pelanggar telah tiga kali menjalani putusan sidang internal.

"Perbuatan terjadi dilakukan secara sadar, sengaja, dan menyadari perbuatan yang dilakukannya melawan hukum," katanya.

Yudho menegaskan Propam tidak pandang bulu ataupun tebang pilih kepada siapa pun personel Polda Banten yang bersalah.

"Baik itu pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik, maupun pelanggaran pidana," ujar Yudho.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved