Berita Daerah Terkini

Tertangkap Bareng Wanita di Hotel, Polda Sultra Ungkap Polisi Wakatobi Nyambi jadi Pengedar Narkoba

Tertangkap bareng wanita di Hotel, di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Polda Sultra ungkap anggota Polres Wakatobi nyambi jadi pengedar narkoba,

DOK PRIBADI / DITRESNARKOBA POLDA SULTRA
Seorang anggota polisi Aipda AS ditangkap bersama seorang perempuan di kamar hotel di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) 

TRIBUNKALTARA.COM - Tertangkap bareng wanita di Hotel, di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Polda Sultra ungkap anggota Polres Wakatobi nyambi jadi pengedar narkoba.

Mengejutkan bagi Direktorat Reserse dan Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara atau Ditresnarkoba Polda Sultra, saat menangkap anggota Polres Wakatobi bersama dengan wanita di dalam hotel.

Pasalnya, selain mengakap keduanya, Ditresnarkoba Polda Sultra juga mengungkap bahwa Anggota Polres Wakatobi Sulawesi Tenggara, Aipda AS ternyata menjadi sindikat pengedar narkoba.

Adapun perempuan cantik berinisial AA (31) yang ditangkap bersama Aipda AS, adalah salah satu sindikat pengedar di Wakatobi bersama Aipda AS.

Baca juga: 10 Oknum Polisi di Nunukan Terlibat Penganiayaan Warga Diberi Hukuman Berbeda, Berikut Sanksinya

Aipda AS ketahuan sebagai pengedar narkoba setelah ditangkap bareng wanita di sebuah hotel di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Mirisnya lagi, sosok polisi berpangkat Aipda tersebut saat ini merupakan Penjabat Sementara Kanit Narkoba Polres Wakatobi.

Kronologis Penangkapan

Aipda AS dan perempuan AA sebelumnya ditangkap petugas Direktorat Reserse dan Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara atau Ditresnarkoba Polda Sultra.

Mereka berdua diciduk disalah satu hotel di Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Rabu (2/2/2022) sekitar pukul 21.43 wita.

Pengungkapan kasus peredaran narkoba yang diduga melibatkan oknum polisi itu dibenarkan Dirresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Faturrahman.

Menurut Kombes Eka, Aipda SS dan perempuan AA diamankan disalah satu hotel di Kota Kendari dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,95 gram.

“Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap tersangka satu (Aipda AS) dan tersangka dua (AA) di hotel dengan barang bukti 0,95 gram,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima TribunnewsSultra.com pada Jumat (4/2/2022).

Aipda AS ditangkap Ditresnarkoba Polda Sultra setelah diduga menjadi sindikat pengedar narkoba.

Diketahui, Aipda AS merupakan polisi yang bertugas di Polres Wakatobi, Provinsi Sultra.

Halaman
123
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved