Berita Tarakan Terkini

Anak Buah Zulkifli Hasan Korupsi Uang Negara Setengah Miliar, Ditahan di Lapas Tarakan Kaltara

Ketua DPD PAN Tarakan berinisial KAH ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri setempat sebagai tersangka korupsi yang merugikan negara mencapai Rp567 juta.

HO/AGUS/KEJAKSAAN NEGERI KOTA TARAKAN
KH dan dua tersangka lainnya saat dihadirkan dalam agenda tahap II oleh Kejaksaan Negeri Kota Tarakan sebelum dikirim ke rutan Lapas Kelas IIA Tarakan. HO/AGUS/KEJAKSAAN NEGERI KOTA TARAKAN 

TRIBUNKALTARA.COM - Ketua DPD PAN Tarakan berinisial KAH ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri setempat sebagai tersangka korupsi yang merugikan negara mencapai Rp567 juta.

KAH disangkakan mengorupsi dana fasilitas di Kelurahan Karang Rejo Kota Tarakan saat masih menjabat Wakil Wali Kota Tarakan.

Saat ini KAH sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tarakan.

Baca juga: Ditahan, Mantan Wakil Walikota Tarakan, KH Masih Berstatus Anggota Legislatif DPRD Kaltara

KAH menjabat Wakil Wali Kota Tarakan periode 2014-2019 mendampingi Sofian Raga.

KAH saat ini juga berstatus sebagai Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara.

Dia terpilih tahun 2019 melalui daerah pemilihan 1 Kaltara yaitu Kota Tarakan. Dia meraup 1.859 suara dari daerah pemilihannya.

Dia terpilih kembali memimpin PAN Tarakan melalui Musyawarah Daerah Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Kota Tarakan pada 22 Februari 2021.

Musda yang digelar di Hotel Lotus Panaya Tarakan, Kalimantan Utara dipimpin oleh Ketua DPP PAN, Zulkifli Hasan secara daring.

Kasus KAH segera dilimpahkan ke Pengadilan

Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima mengatakan kasus KAH sudah masuk tahap II pada 2 Februari 2022 dan ditahan selama 20 hari ke depan.

Kasus korupsi KAH tersebut berjalan di Polres Tarakan sejak tahun 2018.

"Kemudian dalam perjalanannya diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Tarakan di tahun 2018-2019," kata Adam Saimima kepada Reporter TribunKaltara di Tarakan.

Baca juga: Diduga Rugikan Negara Rp 567 Juta saat Bangun Kantor Lurah, KH Ditahan Kejaksaan di Lapas Tarakan

Lanjut Adam Saimima, selain KAH, ada dua orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

Jelas Adam Saimima, setelah memasuki tahap kedua, secepatnya kasus ini akan dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Samarinda.

“Pasti secepatnya. Mekanismenya setelah tahap II, kami siapkan administrasinya, dalam hal ini dakwaan,” ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved