Berita Tarakan Terkini

Polisi Tertibkan 5 Orang Jukir Liar di Tarakan, Pemungut Retribusi Harus Terdaftar Resmi di Perumda

5 orang jukir liar ditertibkan di Tarakan, polisi tegaskan pemungut retribusi harus terdaftar resmi di Perumda.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Kegiatan razia jukir liar yang diduga melakukan pungutan retribusi parkir tepi jalan secara tak resmi, Sabtu (5/2/2022). 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – 5 orang jukir liar ditertibkan di Tarakan, polisi tegaskan pemungut retribusi harus terdaftar resmi di Perumda.

Satuan Bhayangkara (Sabhara) Polres Tarakan bersama Satpol PP Kota Tarakan melakukan razia juru parkir (jukir) liar yang diduga melakukan pungutan parkir secara tidak resmi, Sabtu (5/2/2022).

Dari hasil penelusuran sepanjang Jalan Yos Sudarso dan Gajah Mada, diperoleh lima jukir yang ditertibkan personel Sabhara dan Satpol PP Kota Tarakan.

Baca juga: Anak Buah Zulkifli Hasan Korupsi Uang Negara Setengah Miliar, Ditahan di Lapas Tarakan Kaltara

Kelimanya diangkut dan dibawa ke Mapolres Tarakan untuk dimintai keterangan mengenai dugaan aksi menarik retribusi yang tak resmi dan bukan di bawah naungan Perumda Tarakan Aneka Usaha Kota Tarakan.

Untuk diketahui, setelah beralih kelola, kini retribusi parkir tepi jalan dikelola Perumda Tarakan Aneka Usaha dari Pemkot Tarakan yang sebelumnya ditangani masing-masing kelurahan dan kecamatan.

Dikatakan Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui KBO Sat Sabhara Polres Tarakan, IPDA Edi Sudarto, razia jukir liar ini atas dasar permintaan dari Perumda Tarakan Aneka Usaha yang menilai masih ditemukan oknum jukir tak resmi menarik rertribusi tidak di bawah naungan pihak Perumda.

“Jadi razia ini atas dasar permintaan Perumda Tarakan Aneka Usaha untuk melakukan penertiban jukir. Dulu kan dikelola Pemkot Tarakan dan diserahkan ke Dishub. Lalu beralih diserahkan kepada kelurahan masing-masing,” ujarnya.

Lalu per 1 Januari 2022 kemarin, Perumda Tarakan Aneka Usaha, sebagai salah satu perusahaan daerah di Kota Tarakan diserahkan oleh Pemkot Tarakan untuk dikelola.

Baca juga: Ditahan, Mantan Wakil Walikota Tarakan, KH Masih Berstatus Anggota Legislatif DPRD Kaltara

“Berkaitaan itu, banyaknya parkir liar terjadi di sini, ada permintaan dari Perumda ke kami, kemudian Satpol PP, Dishub Tarakan, untuk melakukan penertiban,” jelasnya.

Adapun mereka yang ditertibkan adalah mereka yang tidak terdaftar melakukan pungutan. Pada dasarnya mereka bisa tetap melakukan pungutan retribusi tepi jalan secara resmi asalkan terdaftar secara resmi di Perumda Tarakan Aneka Usaha.

Adapun lima orang yang ditertibkan dan dibawa ke Mako Polres Tarakan tidak dilakukan proses hukum dan hanya sebatas diberikan pembinaan.

“Kalau proses hukum akan panjang lagi dan bisa mengarah kepada pungutan liar. Karena tidak terdaftar. Tindakan kami, lakukan pendataan dan disarankan segera mendaftar ke Perumda Tarakan Aneka Usaha, jadi ini hanya bagian pembinaan,” jelasnya.

Alasan tidak dilakukan penahanan terhadap kelimanya,karena sifanya hanya dilakukan pembinaan sementara.

“Nanti kalau memang keterusan jangan sampai wilayah kita dikuasai ormas tidak bertanggung jawab seolah pemerintah kita tidak mampu atasi,” jelasnya.

Target setelah diamankan lima orang oknum jukir liar ini, selanjutnya masih akan dilakukan razia serupa selama beberapa pekan ke depan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved