Penarikan Paksa Susi Air

Buntut Penarikan Paksa dari Hanggar, Susi Air Gugat Bupati & Sekda Malinau,Nilai Ganti Rugi Fantatis

Buntut penarikan paksa pesawat Susi Air dari Hanggar Bandara Malinau, pihak Maskapai Susi Air gugat Bupati dan Sekda Malinau, nilai gantinya fantatis.

Editor: Sumarsono
Kolase TribunKaltara.com/Instagram/@susipudjiastuti
Tangkapan layar video saat Satpol PP menarik keluar pesawat maskapai Susi Air milik mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti, Rabu (2/2/2022). (Kolase TribunKaltara.com/Instagram/@susipudjiastuti) 

Kuasa hukum juga menduga, Satpol PP dan Anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau telah bertindak di luar kewenangan untuk melakukan eksekusi atau pengosongan secara paksa pada pada area daerah keamanan terbatas Bandar udara.

"Sehingga diduga telah melanggar Pasal 210 jo Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-Undang No 1 Tahun 2009," imbuh Donald.

Lebih lanjut, menurutnya, pengerahan anggota Satpol PP dan anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau yang tidak sesuai dengan tugas dan kewenangannya diduga telah melakukan tekanan dan paksaan dengan cara pengerahan pasukan secara berlebihan dan tetap memaksa melakukan eksekusi.

Apalagi, Ops Susi Air telah menolak dan tidak menandatangani berita acara eksekusi.

"Sehingga hal tersebut diduga sudah melanggar Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP," ujarnya.

Diketahui, pesawat Susi Air dikeluarkan paksa dari Hanggar Bandara Robert Atty Bessing, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara sejak 2 Februari 2022 lalu.

Konferensi pers Pemerintah Daerah Malinau yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Malinai, Ernes Silvanus di Ruang Intulun, Kantor Bupati Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Kamis (3/2/2022).
Konferensi pers Pemerintah Daerah Malinau yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Malinai, Ernes Silvanus di Ruang Intulun, Kantor Bupati Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Kamis (3/2/2022). (TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI)

Kontrak Hanggar Tidak Diperpanjang

Menurut pihak Pemkab, pemindahan pesawat Susi Air dari hanggar disebabkan oleh masa perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak telah berakhir.

Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus menyebutkan, pihak Susi Air telah mengajukan perpanjangan hanggar pada 15 November 2021 untuk masa sewa 2022.

Kontrak sewa hanggar itu pun bersifat tahunan, bukan per 10 tahun.

Kemudian, kata dia, Pemkab Malinau menerbitkan surat pada 9 Desember 2021 untuk Susi Air yang berisi keputusan untuk tidak memperpanjang sewa hanggar tersebut kepada Susi Air.

Sesuai aturan, lanjutnya, surat pemberitahuan itu pun diberikan 14 hari sebelum masa sewa hanggar tersebut berakhir.

Namun, Susi Air membantah adanya kabar yang menyebut pihaknya tidak membayar sewa di Hanggar Bandara Malinau, Kalimantan Utara.

"Sekalipun sudah dipastikan Susi Air yang keluar dari bandara Malinau, kewajiban tetap kami bayarkan dan kami juga lunasi," ujar kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, dalam konferensi pers virtual.

"Jadi kalau ada yang bilang tidak bayar sewa adalah informasi tidak benar.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved