Penarikan Paksa Susi Air

Buntut Penarikan Paksa dari Hanggar, Susi Air Gugat Bupati & Sekda Malinau,Nilai Ganti Rugi Fantatis

Buntut penarikan paksa pesawat Susi Air dari Hanggar Bandara Malinau, pihak Maskapai Susi Air gugat Bupati dan Sekda Malinau, nilai gantinya fantatis.

Editor: Sumarsono
Kolase TribunKaltara.com/Instagram/@susipudjiastuti
Tangkapan layar video saat Satpol PP menarik keluar pesawat maskapai Susi Air milik mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti, Rabu (2/2/2022). (Kolase TribunKaltara.com/Instagram/@susipudjiastuti) 

Karena kami mendengar pernyataan itu disampaikan oleh pejabat di Kabupaten Malinau," lanjut dia.

Baca juga: Fakta Penyewa Hanggar Bandara Kompetitor Susi Air, Tahun Lalu Layani 9 Rute Perintis di Malinau

Pemkab Malinau Membuka Diri Mediasi

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus menyampaikan pihaknya telah bertindak sesuai prosedur. Pengosongan hanggar pesawat menurutnya sesuai dengan perjanjian kerja sama antara Pemda Malinau dan Susi Air.

Ernes mengatakan pemerintah daerah sebagai pemilik aset berupaya melindungi hak-hak keperdataannya.

Sebab, satu-satunya hanggar di Bandara Kolonel RA Bessing tersebut merupakan aset Pemda yang retribusinya sepenuhnya merupakan hasil Pendapatan Asli Daerah.

"Apapun hasil dari perjanjian sewa ini adalah untuk kepentingan daerah. Pendapatan yang didapat, setoran yang didapat sepenuhnya masuk ke kas daerah, yang nantinya akan dimanfaatkan oleh Pemda untuk perbaikan fasilitas atau kegiatan pembangunan daerah itu sendiri," ungkap Ernes Silvanus.

Sama halnya dengan pihak Susi Air, Pemerintah Kabupaten Malinau juga membuka diri terhadap upaya mediasi menyelesaikan permasalahan tersebut.

Sebab menurutnya, tindakan petugas Satpol PP Malinau berpedoman pada ketentuan perjanjian yang disepakati antara ke dua pihak.

Baca juga: Singgung 10 Tahun Berkontribusi di Kaltara, Ini Alasan Pemkab Malinau Putus Kontrak Hanggar Susi Air

Ernes mengatakan di sisi lain, pihaknya wajib memenuhi hak maskapai lainnya, yakni penyewa hanggar yang baru untuk segera memenuhi hak-hak sesuai klausul perjanjian.

"Perlu kami sampaikan, kata usir atau rusuh dan kekerasan itu tidak ada. Kami sangat membuka diri terhadap upaya mediasi untuk menyelesaikan hal ini. Kalau dari pihak Susi Air, dari media atau pihak lainnya mau fasilitasi itu, kami terbuka," katanya.  (kompas.com/mohammad supri)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved