Penarikan Paksa Susi Air

Buntut Penarikan Paksa dari Hanggar, Susi Air Gugat Bupati & Sekda Malinau,Nilai Ganti Rugi Fantatis

Buntut penarikan paksa pesawat Susi Air dari Hanggar Bandara Malinau, pihak Maskapai Susi Air gugat Bupati dan Sekda Malinau, nilai gantinya fantatis.

Editor: Sumarsono
Kolase TribunKaltara.com/Instagram/@susipudjiastuti
Tangkapan layar video saat Satpol PP menarik keluar pesawat maskapai Susi Air milik mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti, Rabu (2/2/2022). (Kolase TribunKaltara.com/Instagram/@susipudjiastuti) 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Buntut penarikan paksa pesawat Susi Air dari Hanggar Bandara Malinau, pihak Maskapai Susi Air menggugat (somasi) Bupati dan Sekda Malinau, nilai ganti ruginya fantatis

Setelah viral di media sosial video pengusiran pesawat Susi Air dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing, Malinau, beberapa waktu lalu, kini kasus masih berbuntut panjang.

Maskapai milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengirimkan gugatan atau somasi kepada pihak Pemkab Malinau, dalam hal ini Bupati dan Sekretarid Daerah (Sekda) Malinau.

Salah satu tuntutannya yakni meminta ganti rugi atas pengeluaran paksa tersebut dalam jumlah fantastis.

Baca juga: Buntut Dari Pengosongan Hanggar, Maskapai Susi Air Merugi 8,9 Miliar, Pemda: Sudah Sesuai Ketentuan

Dilansir dari Kompas.com, PT ASI Pudjiastuti Aviation, melalui kuasa hukumnya, mengirimkan somasi kepada Pemerintah Kabupaten Malinau.

Somasi ini dikirim pada 7 Februari 2022 dan ditujukan ke Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malinau Ernes Silvanus.

"Somasi dikirimkan kepada dua pihak tersebut karena dinilai paling bertanggung jawab atas persoalan pengusiran Susi Air dari Hanggar," kata kuasa hukum Susi Air, Donald Fariz, dalam keterangan tertulis, Senin (7/2/2022).

Somasi dikirimkan dalam dua format.

Somasi dalam format softcopy juga dikirim melalui email dan WhatsApp Bupati dan Sekda Malinau.

Sedangkan format hardcopy dikirim via jasa kurir JNE.

Donald mengatakan, Susi Air menuntut Bupati dan Sekda Kabupaten Malinau untuk meminta maaf secara tertulis kepada PT ASI Pudjiastuti Aviation atas tindakan penyalahgunaan wewenang.

Selain itu, kuasa hukum juga meminta agar kerugian operasional Susi Air sebesar Rp 8.955.000.000 yang berasal dari kerugian akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance, dan pemindahan barang-barang segera diganti.

Ia mendorong kedua permintaan ini segera dilakukan dalam jangka waktu 3 hari sejak somasi dilayangkan.

Baca juga: Sederet Fakta Kejadian Penarikan Susi Air dari Hanggar Bandara Malinau, Gegara Smart Air Beroperasi?

Menurut Donald, penggunaan dan pengerahan tenaga dan perangkat satuan polisi pamong praja (Satpol PP) oleh Pemerintah Kabupaten Malinau diduga merupakan tindakan melawan hukum.

Lantaran tidak sesuai dengan tugas sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi.

Kuasa hukum juga menduga, Satpol PP dan Anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau telah bertindak di luar kewenangan untuk melakukan eksekusi atau pengosongan secara paksa pada pada area daerah keamanan terbatas Bandar udara.

"Sehingga diduga telah melanggar Pasal 210 jo Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-Undang No 1 Tahun 2009," imbuh Donald.

Lebih lanjut, menurutnya, pengerahan anggota Satpol PP dan anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau yang tidak sesuai dengan tugas dan kewenangannya diduga telah melakukan tekanan dan paksaan dengan cara pengerahan pasukan secara berlebihan dan tetap memaksa melakukan eksekusi.

Apalagi, Ops Susi Air telah menolak dan tidak menandatangani berita acara eksekusi.

"Sehingga hal tersebut diduga sudah melanggar Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP," ujarnya.

Diketahui, pesawat Susi Air dikeluarkan paksa dari Hanggar Bandara Robert Atty Bessing, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara sejak 2 Februari 2022 lalu.

Konferensi pers Pemerintah Daerah Malinau yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Malinai, Ernes Silvanus di Ruang Intulun, Kantor Bupati Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Kamis (3/2/2022).
Konferensi pers Pemerintah Daerah Malinau yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Malinai, Ernes Silvanus di Ruang Intulun, Kantor Bupati Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Kamis (3/2/2022). (TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI)

Kontrak Hanggar Tidak Diperpanjang

Menurut pihak Pemkab, pemindahan pesawat Susi Air dari hanggar disebabkan oleh masa perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak telah berakhir.

Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus menyebutkan, pihak Susi Air telah mengajukan perpanjangan hanggar pada 15 November 2021 untuk masa sewa 2022.

Kontrak sewa hanggar itu pun bersifat tahunan, bukan per 10 tahun.

Kemudian, kata dia, Pemkab Malinau menerbitkan surat pada 9 Desember 2021 untuk Susi Air yang berisi keputusan untuk tidak memperpanjang sewa hanggar tersebut kepada Susi Air.

Sesuai aturan, lanjutnya, surat pemberitahuan itu pun diberikan 14 hari sebelum masa sewa hanggar tersebut berakhir.

Namun, Susi Air membantah adanya kabar yang menyebut pihaknya tidak membayar sewa di Hanggar Bandara Malinau, Kalimantan Utara.

"Sekalipun sudah dipastikan Susi Air yang keluar dari bandara Malinau, kewajiban tetap kami bayarkan dan kami juga lunasi," ujar kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, dalam konferensi pers virtual.

"Jadi kalau ada yang bilang tidak bayar sewa adalah informasi tidak benar.

Karena kami mendengar pernyataan itu disampaikan oleh pejabat di Kabupaten Malinau," lanjut dia.

Baca juga: Fakta Penyewa Hanggar Bandara Kompetitor Susi Air, Tahun Lalu Layani 9 Rute Perintis di Malinau

Pemkab Malinau Membuka Diri Mediasi

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus menyampaikan pihaknya telah bertindak sesuai prosedur. Pengosongan hanggar pesawat menurutnya sesuai dengan perjanjian kerja sama antara Pemda Malinau dan Susi Air.

Ernes mengatakan pemerintah daerah sebagai pemilik aset berupaya melindungi hak-hak keperdataannya.

Sebab, satu-satunya hanggar di Bandara Kolonel RA Bessing tersebut merupakan aset Pemda yang retribusinya sepenuhnya merupakan hasil Pendapatan Asli Daerah.

"Apapun hasil dari perjanjian sewa ini adalah untuk kepentingan daerah. Pendapatan yang didapat, setoran yang didapat sepenuhnya masuk ke kas daerah, yang nantinya akan dimanfaatkan oleh Pemda untuk perbaikan fasilitas atau kegiatan pembangunan daerah itu sendiri," ungkap Ernes Silvanus.

Sama halnya dengan pihak Susi Air, Pemerintah Kabupaten Malinau juga membuka diri terhadap upaya mediasi menyelesaikan permasalahan tersebut.

Sebab menurutnya, tindakan petugas Satpol PP Malinau berpedoman pada ketentuan perjanjian yang disepakati antara ke dua pihak.

Baca juga: Singgung 10 Tahun Berkontribusi di Kaltara, Ini Alasan Pemkab Malinau Putus Kontrak Hanggar Susi Air

Ernes mengatakan di sisi lain, pihaknya wajib memenuhi hak maskapai lainnya, yakni penyewa hanggar yang baru untuk segera memenuhi hak-hak sesuai klausul perjanjian.

"Perlu kami sampaikan, kata usir atau rusuh dan kekerasan itu tidak ada. Kami sangat membuka diri terhadap upaya mediasi untuk menyelesaikan hal ini. Kalau dari pihak Susi Air, dari media atau pihak lainnya mau fasilitasi itu, kami terbuka," katanya.  (kompas.com/mohammad supri)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved