Berita Tarakan Terkini
AJ Pencuri Kompresor Sempat Kabur 20 Meter dari Polsek Tarakan Barat, Tangan Masih Diborgol
AJ, pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor kini ditahan di Rumah tahanan Polsek Tarakan Barat.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
“Adapun pelaku AJ dikenakan pasal 363 Ayat 1 ke-3 dengan ancaman 7 tahun penjara,” tukasnya.
Sebelumnya diberitakan pada Sabtu (29/1/2022) lalu, keberadaan AJ berhasil dilacak sehari pasca melakukan pencurian terakhirnya pada Jumat (28/1/2022) lalu sekitar pukul 20.30 WITA.
Total tiga barang bukti diamankan personel. Dikatakan Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Tarakan Barat, IPTU Angestri Budi Reswanto, rangkaian kejadian di TKP di antaranya TKP pertama di Jalan Gajah mada RT 4 Kelurahan Karang Anyar Pantai terjadi pada November dengan BB yang diamankan yakni satu unit sepeda motor merek EN125 (Thunder) bernopol KU 3501 GL.
Selanjutnya, kata IPTU Angestri, sekitar 14 Januari 2022, pukul 14 Januari 2022 sekitar pukul 14.10 WITA, lokasi TKP tempat AJ melakukan aksinya yakni di Jalan Slamet Riyadi RT 7 Kelurahan Karang Anyar.
Baca juga: Ungkap Kasus Pencurian di Long Loreh, Tiga Personel Sat Reskrim Polres Malinau Terima Penghargaan
“Lokasinya di Toko SR Baru, satu unit jenis sepeda motor merek Kawasaki Ninja R berwarna hitam bernopol KT 2789 FG dicuri oleh yang bersangkutan,” beber IPTU Angestri Budi Reswanto.
Selanjutnya kata IPTU Angestri, TKP ketiga yakni berhasil menggasak 1 unit kompresor merek Shark berwarna oranye, dengan lokasi TKP di Jalan Nipah RT 27 Kelurahan Karang Anyar.
(*)
Penulis: Andi Pausiah