Berita Malinau Terkini
Hadapi Somasi Susi Air, Pemkab Beri Kuasa Kejari Malinau Jadi Jaksa Pengacara Negara
Polemik perjanjian sewa hanggar antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau dan Maskapai Susi Air belum kunjung reda.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Polemik perjanjian sewa hanggar antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau dan Maskapai Susi Air belum kunjung reda.
Polemik perjanjian sewa hanggar Bandar Udara Kolonel Robert Atty Bessing Malinau berujung Somasi dari pihak maskapai susi Air, PT ASI Pudjiastuti Aviation.
Saat ini, Susi Air masih menunggu tanggapan Pemkab terhadap surat Somasi yang dilayangkan kuasa hukumnya kepada Bupati Malinau, Wempi W Mawa dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus.
Baca juga: Penerbangan di Bandara Kolonel RA Bessing Normal. Loket Susi Air Masih Layani Pembelian Tiket
Menghadapi Somasi yang dilayangkan pihak Susi Air, Pemkab menunjuk Jaksa Pengacara Negara menghadapi upaya hukum yang diajukan kepada Bupati dan Sekda Malinau.
Surat Kuasa Khusus diberikan Kepada Kepala Kejaksaan Negeri atau Kejari Malinau sebagai Jaksa Pengacara Negara mengurai permasalahan hukum yang dihadapi Pemkab saat ini.
Baca juga: Pemkab Malinau Siap Hadapi Somasi Susi Air, Sekda Ernes Silvanus: Kita Tidak Boleh Gegabah
Dikonfirmasi terkait Surat Kuasa Khusus (SKK), Kepala Kejaksaan Negeri Malinau, Jaja Raharja melalui Kasi Intelijen, Slamet Riyono membenarkan surat kuasa khusus tersebut telah diterima pihaknya kemarin, Rabu 9 Februari 2022.
"Kemarin, Rabu, 9 Februari 2022, Kami telah menerima Surat Kuasa Khusus mewakili Bupati dan Sekda Malinau untuk penyelesaian permasalahan hanggar Bandara Kol RA Bessing Malinau," ujarnya melalui Siaran Pers, Kamis (10/2/2022).

Surat yang diterima Kejaksaan Negeri Malinau tersebut berisi penunjukan langsung mewakili Pemkab Malinau dalam permasalahan hukum perjanjian sewa menyewa hanggar Bandara.
Kejari Malinau bertindak sebagai kuasa khusus untuk meladeni Somasi yang diajukan Susi Air kepada Bupati dan Sekda.
Baca juga: Susi Air Layangkan Somasi ke Pemda, Sekda Malinau: Surat Telah Kami Terima dan Sementara Dipelajari
Pemberian kuasa khusus tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Malinau Nomor: 180/33/HUKUM dan Surat Keputusan Sekretariat Daerah Nomor : 180/80/SETDA.
Jaja Raharja mengatakan pihaknya bertindak selaku Jaksa Pengacara Negara telah mendapatkan surat kuasa melalui SKK mewakili Pemkab Malinau menghadapi persoalan hukum imbas kejadian pengosongan hanggar yang terjadi 2 Februari 2022 lalu.
"Kepala Kejaksaan Negeri Malinau untuk kepentingan pelaksanaan kuasa berhak untuk menjawab Somasi, membuat dan menandatangani Surat Peringatan (Somasi) dan surat-surat lainnya yang berhubungan," ungkapnya.
(*)
Penulis : Mohammad Supri
Berita Malinau Terkini
Pemerintah
Kabupaten Malinau
Bandara Udara Kolonel Robert Atty Bessing Malinau
PT ASI Pudjiastuti Aviation
Pemkab
Sekda Malinau
pengacara
Kejaksaan Negeri
hukum
Malinau
TribunKaltara.com
kaltara.tribunnews.com
Pencarian Bocah 7 Tahun Korban Tenggelam di Malinau Barat Terkendala Hujan Deras |
![]() |
---|
Program Desa Sarjana Berlanjut Tahun Ini, 31 Desa Wajib Setor Absen Nama Calon Peserta |
![]() |
---|
Perayaan Natal Gabungan Perdana Pasca PPKM Dicabut, Bupati Pesan Kolaborasi Agenda Pembangunan 2023 |
![]() |
---|
Banjir Sudah Surut, BPBD Malinau Beber Penyebab Ketinggian Air yang Sempat Bertahan Semalam |
![]() |
---|
Longsor Ancam Permukiman Warga Pesisir Sungai di Malinau, Pembangunan Siring Bakal Dilakukan |
![]() |
---|