Tips Otomotif
Mau Beli Motor dengan Skema Kredit? Simak Syaratnya di Sini
Beli motor kredit, baiknya menyimak syaratnya di sini. Membeli motor dengan skema kredit memang lebih banyak diminati masyarakat karena lebih mudah.
TRIBUNKALTARA.COM - Mau beli motor kredit, baiknya menyimak syaratnya di sini. Membeli motor dengan skema kredit memang lebih banyak diminati masyarakat karena lebih mudah.
Hal ini berkaitan dengan pengeluaran bulanan yang lebih ringan. Untuk dapat mengajukan kredit, Anda harus memenuhi beberapa syarat kredit motor.
Tidak semua pengajuan kredit motor dapat disetujui. Ada persyaratan yang harus Anda penuhi agar pengajuan kredit dikabulkan oleh pihak leasing.
Berikut ini berbagai syarat yang harus Anda penuhi ketika mengajukan kredit sepeda motor dikutip dari situs Suzuki:
- Lolos BI Checking
Syarat kredit motor yang harus Anda penuhi adalah lolos BI checking. Pihak leasing akan memeriksa riwayat BI checking Anda untuk memastikan bahwa nama Anda bersih. Bersih di sini berarti bahwa Anda tidak pernah mengalami masalah pada kredit, seperti kredit macet.
Baca juga: Moms, Hindari Menambahkan Kursi Anak di Motor, Ini Bahayanya
Apabila Anda telah lolos BI checking, maka pihak leasing akan meminta surveyor untuk memeriksa langsung ke rumah. Surveyor akan melihat dan meminta beberapa informasi seperti pendapatan dan pengeluaran keluarga untuk mengukur kemampuan Anda dalam membayar cicilan nantinya.
Sebaliknya, jika nama Anda tercatat pernah gagal membayar cicilan kredit pada bank atau leasing apapun, maka Anda masih dalam blacklist Bank Indonesia. Hal ini dapat membuat pihak leasing sulit bahkan tidak mau memberi kredit pada Anda.
- Memiliki Pendapatan
Permohonan kredit akan ditolak apabila Anda belum bekerja atau memiliki pendapatan. Anda disini akan dinilai tidak memiliki keseriusan dalam mengajukan kredit karena dianggap tidak mampu membayar cicilan nantinya.
Berapapun pendapatan Anda, tidak masalah. Namun, ada syarat tambahan terkait pekerjaan dan setidaknya harus masuk salah satu kategori tersebut.
Baca juga: Motor Tiba-tiba Mogok di Jalan, Jangan Panik, Ketahui Penyebab dan Cara Mengatasinya
1. Karyawan
Apabila bekerja sebagai seorang karyawan, maka Anda baru dapat mengajukan kredit setelah masa kerja minimal 1 tahun. Lama masa kerja minimal ini kemungkinan ada perbedaan pada masing-masing leasing, namun pada dasarnya mirip.
Anda harus membawa surat keterangan dari tempat kerja untuk membuktikan masa kerja tersebut. Slip gaji 3 bulan terakhir atau surat keterangan gaji yang ditandatangani pihak perusahaan juga sangat dibutuhkan untuk membuktikan kemampuan Anda membayar cicilan.
2. Wiraswasta dan Profesional
Jika Anda seorang wiraswasta maupun profesional, maka baru dapat mengajukan kredit ketika usaha tersebut telah berjalan minimal 2 tahun. Pihak leasing akan memastikan pendapatan Anda memadai dengan bukti rekening koran, rekening tabungan, maupun invoice usaha.
Pihak leasing juga akan meminta bukti bahwa usaha Anda benar-benar ada berupa foto-foto aktivitas usaha dan tempat usaha Anda. Selain itu, beberapa leasing juga mensyaratkan surat legal perusahaan seperti SIUP, TDP, TDR, SITU, maupun SKDP.
Baca juga: Tips Memilih Sarung Tangan Motor Agar Berfungsi Maksimal untuk Perlindungan saat Riding
3. Perusahaan
Jika Anda mewakili perusahaan untuk mengajukan kredit motor, syarat minimal lama usaha berbeda tiap leasing. Namun pastinya, Anda harus membuktikan keseriusan dan kemampuan perusahaan Anda dengan menyerahkan fotokopi kondisi keuangan perusahaan pada 3 bulan terakhir
- Membawa Berkas atau Dokumen yang Dibutuhkan
Saat mengajukan kredit, Anda harus membawa berbagai berkas atau dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan kredit motor. Karena pada umumnya syarat mengajukan kredit harus merupakan Warga Negara Indonesia, maka Anda harus membawa dokumen pendukungnya berupa KTP.
Selain KTP Anda sendiri, Anda juga harus membawa KTP pasangan jika Anda sudah menikah. Dokumen lain yang harus Anda bawa, yaitu NPWP. Selain itu, pihak leasing biasanya juga berkenan mengecek surat kepemilikan rumah serta berbagai tagihan seperti listrik, telepon, PDAM, dan PBB.
Kemudian, dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan pekerjaan atau tempat kerja bila Anda mengajukan kredit mewakili perusahaan.
1. Karyawan
Berkenaan dengan pekerjaan Anda sebagai karyawan, saat melakukan kredit maka harus membawa surat keterangan dari tempat kerja yang menunjukkan masa kerja. Bawa pula slip gaji minimal 3 bulan terakhir atau surat keterangan gaji dari perusahaan.
2. Wiraswasta dan profesional
Bagi wiraswasta dan profesional, Anda harus membawa bukti keuangan seperti rekening Koran, tabungan, dan invoice usaha, serta rekapitulasi pendapatan usaha. Buktikan pula bahwa usaha benar-benar ada dan masih berjalan.
Baca juga: Tips Mengatasi Lampu Motor yang Kadang Nyala Kadang Mati, Waspadai Arus Pendek
Pihak leasing biasanya akan meminta foto tempat dan kegiatan usaha Anda. Selain itu, siapkan pula bukti berupa SITU, SIUP, SKDP, TDP, TDR, maupun surat keterangan usaha yang ditandatangani oleh pejabat setempat, mulai dari RT, RW, lurah, hingga camat.
3. Perusahaan
Lain halnya jika Anda mewakili perusahaan, KTP yang harus Anda bawa adalah milik direktur, komisaris, maupun pejabat tinggi perusahaan, sesuai dengan yang tertera pada akta pendirian perusahaan.
Sertakan pula fotokopi akta pendirian perusahaan, sertifikat legalitas usaha, serta bukti kondisi perusahaan berupa rekening koran perusahaan minimal 3 bulan terakhir.
- Usia Mencukupi
Syarat kredit motor juga memiliki batas usia, yaitu minimal berusia 21 tahun atau sudah pernah menikah. Sedangkan batas maksimalnya berbeda-beda tiap leasing namun pada prinsipnya, pihak leasing akan memperhitungkan usia rata-rata pensiun, yaitu sekitar 50-60 tahun.
Jika kredit sudah cair dan motor sudah turun, jangan lupa melakukan perawatan pada motor dengan memberi servis berkala di bengkel resmi agar performanya tidak menurun.
(*)