Polemik JHT

Anggota DPR RI Fraksi PDIP Sebut Aturan Baru JHT Sudah Sesuai UU, Namun Masih Perlu Solusi

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Rahmad Handoyo menilai keputusan pemerintah mengenai aturan baru JHT Sudah Sesuai UU.

HO/BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUNKALTARA - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Rahmad Handoyo menilai keputusan pemerintah mengenai aturan baru JHT atau Jaminan Hari Tua yang akan dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, tidak menyalahi aturan.

“Keputuan pemerintah dalam hal ini Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sebetulnya tidak menyalahi aturan,” kata Rahmad saat dihubungi Tribun, Minggu (13/2/2022). 

Sebab, hal itu sudah sesuai UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Dalam UU itu dijelaskan dana pekerja yang diinvestasikan hingga 56 tahun diharapkan nilainya semakin tinggi dan dapat dipergunakan di hari tua masyarakat, untuk membangun usaha dan lainnya.

Baca juga: Serikat Pekerja Soroti Pergeseran Filosofi Program JHT

Namun, menurut Rahmad perlu dicarikan solusi bagi pekerja terdampak pandemi yang membutuhkan JHT saat ini.

Satu di antara caranya adalah membuka dialog, mengundang seluruh perwakilan dan asosiasi pekerja, untuk mencarikan solusi atas keberatan yang dirasakan masyarakat.

"Saat ini saya kira menjadi era pandemi yang harus kita pahami bersama, PHK kemudian berhenti. Pekerja sudah tidak punya dana untuk kehidupan berikutnya atau makan harian berikurnya. Nah JHT itu menjadi salah satu alternatif sumber untuk menyambung kehidupan," kata Rahmad.

"Nah sekarang ini karena sudah menjadi keputusan pemerintah saya kira dikomunikasikan dengan para pekerja bagaimana solusinya, apakah itu perlu masa transisi sebelum dilakukan sepenuhnya," terangnya.

Jaminan Hari Tua (JHT) yang akan dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.

Sebelumnya, aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Rahmad menilai, pekerja sebaiknya diberikan opsi di masa pandemi ini.

Baca juga: Palsukan Surat Kematian Warga, Pria di Gowa Cairkan Rp 42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

Jika pekerja mampu maka dapat mengikuti program baru, sementara yang kesulitan dapat mencairkan JHT sesuai kebutuhan.

"Bisa juga karena ini dana pekerja diberikan opsi para pekerja ikut sampai 56 tahun silakan, meskipun tidak di PHK tidak diambil, tapi diambil pada usia 56 tahun," kata Rahmad saat dihubungi Tribun, Minggu (13/2/2022).

Baca juga: Dana BSU Ketenagakerjaan Tersendat, Perwakilan Buruh di Kaltara Datangi Disnaker: JHT Tak Bisa Cair

"Diambil sekarang ya silakan, itu saya kira diberikan opsi itu, barangkali menjadi suatu opsi," imbuhnya.

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Aturan JHT

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan Putih Sari meminta pemerintah mengkaji ulang Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Dalam Permenaker itu, terdapat pasal yang merugikan pekerja, yakni Pasal 3 yang berisikan pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT) baru bisa diberikan pada saat mencapai usia 56 tahun.

“Memang realitasnya banyak pekerja yang setelah terkena PHK memanfaatkan pencarian dana JHT tersebut untuk bertahan hidup. Sedangkan usianya belum mencapai 56 tahun. Untuk itu baiknya Permenaker Nomor 22 Tahun 2022 dikaji kembali dan sebelum diberlakukan ada sosialisasi yang jelas ke masyarakat,” kata Putih Sari kepada wartawan, Sabtu (12/2/2022).

Legislator Komisi IX DPR RI itu menekankan pentingnya manfaat JHT segera cair untuk bertahan hidup itu karena banyak pekerja yang setelah terkena PHK, mereka harus menganggur dalam jangka waktu yang tidak menentu.

Putih Sari mengatakan pula pentingnya manfaat JHT segera cair karena ketidakpastian masa kerja pekerja.

“Sistem kerja di Indonesia masih belum stabil seperti sistem outsourching/kontrak yang hanya 6 bulan atau 1 tahun tanpa diperpanjang atau diangkat menjadi pegawai tetap yang menyebabkan masa kerja pekerja penuh ketidakpastian. Sewaktu-waktu (pekerja) bisa kehilangan pekerjaan. Ketika kehilangan pekerjaan, JHT sangat diperlukan,” kata Putih Sari.

Putih Sari lebih lanjut menambahkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu cocok diterapkan di negara maju.

“Yang mana rata-rata pekerja sudah mendapatkan tunjangan-tunjangan yang memadai,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan aturan terkait pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya bisa dicairkan pada usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 ini juga sekaligus mencabut Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.

Peraturan Menteri yang telah diundangankan pada 4 Februari 2022 itu, menyebutkan dalam pasal 3 bahwa manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta masuk masa pesiun di usia 56 tahun.

"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," tulis Permenaker itu seperti dikutip pada laman jdih.kemnaker.go.id, Jumat (11/2/2022).

Selanjutnya, dalam Pasal 4 disebutkan bahwa manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja.

Dimana, peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud meliputi pekerja yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan mereka yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Selanjutnya, dalam Permenaker itu juga diatur bahwa selain usia pensiun, manfaat JHT juga dibayarkan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

“Manfaat JHT bagi peserta yang mengalami cacat total tetap, diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun,” sebut Permenaker itu.

"Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c diberikan kepada ahli waris Peserta," jelas Permenaker tersebut.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua ini pun ditanda tangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 2 Februari 2022.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dana JHT Cair di Usia 56 Tahun, Anggota DPR: Para Pekerja Perlu Diberi Opsi, https://www.tribunnews.com/bisnis/2022/02/13/dana-jht-cair-di-usia-56-tahun-anggota-dpr-para-pekerja-perlu-diberi-opsi.

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved