Berita Tarakan Terkini
BPJamsostek Tarakan Lakukan MoU dengan Pengelola Pasar Beringin Kota Tarakan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Tarakan melakukan penandatanganan MoU dengan Pengelola Pasar Beringin Tarakan.
TRIBUNKALTARA.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Tarakan melakukan penandatanganan kerjasama (MoU) dengan Pengelola Pasar Beringin Kota Tarakan mengenai manfaat program jaminan sosial.
Penandatanganan kerjasama tersebut dilaksanakan di Jl Jendral Sudirman No. 18 Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tarakan, Senin (14/02).
Penandatanganan MoU dilaksanakan secara langsung oleh Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Tarakan Rina Umar dan Ketua Pengelola Pasar Beringin Hj Zubaidah. Ad Senin pagi.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Siap Berikan Layanan Manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Rina Umar menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di tengah-tengah masyarakat khususnya sektor bukan penerima upah atau pekerja mandiri.
“Kita melakukan MoU yaitu mengenai sinergi penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja mandiri di Pasar Beringin seperti pedagang dan pekerja mandiri lainnya yang melakukan aktivitas di lingkungan pasar beringin,” jelasnya.
Menurut Rina, tantangan yang dihadapi saat ini adalah banyaknya masyarakat belum paham mengenai manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya bagi mereka yang bekerja secara mandiri atau tidak bekerja dalam sebuah perusahaan sehingga perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan sehingga masyarakat aktif dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami himbau agar semua pekerja mandiri seperti pedagang, tukang ojek, dan pekerja informal lainnya khususnya daerah Kota Tarakan untuk melindungi diri dari resiko kecelakaan kerja dan meninggal dunia melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor No. 82 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian mengalami kenaikan manfaat seperti santunan jaminan kematian peserta mendapat sebesar Rp 42 juta," tambahnya.
"Jika peserta mengalami kecelakaan kerja maka mendapat santunan sementara tidak mampu bekerja, biaya transportasi, dan manfaat beasiswa bagi anak korban paling banyaj dua orang anak hingga perguruan tinggi.
Saat ini kami juga bekerjasama dengan rumah sakit setempat di Kota Tarakan sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK). PLKK ini berfungsi sebagai fasilitas pelayanan kesehatan bagi peserta jika mengalami kecelakaan kerja sehingga peserta dapat segera ditangani,” terangnya.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Bulungan Bersama PT Kayan Lestari Lindungi Pekerja Melalui Program CSR
Rina menambahkan dengan dilakukannya penandatanganan kerjasama ini diharapkan seluruh para pekerja mandiri khusunya daerah Kota Tarakan dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakeraan.
Jika sewaktu-waktu tenaga kerja mengalami musibah seperti resiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia, mereka tidak perlu lagi mengeluarkan biaya, karena sudah menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan manfaat program yang didaftarkan.
(*)