Berita Kaltara Terkini
Jalan Rusak Daerah Pedalaman Kerap Berulang, Kepala Adat Besar Apau Kayan Harap DOB Diwujudkan
Jalan Rusak Daerah Pedalaman Kerap Berulang, Kepala Adat Besar Apau Kayan Harap DOB Diwujudkan.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Jalan Rusak Daerah Pedalaman Kerap Berulang, Kepala Adat Besar Apau Kayan Harap DOB Diwujudkan.
Kepala Adat Besar Apau Kayan, Ibau Ala, berharap pemerintah pusat memberikan pengecualian bagi wilayah Apau Kayan untuk dimekarkan menjadi kabupaten sendiri.
Saat ini, wilayah Apau Kayan yang terdiri dari empat kecamatan yakni Kecamatan Kayan Hulu, Kayan Hilir, Kayan Selatan dan Sungai Boh masuk dalam Kabupaten Malinau.
Baca juga: Pelaksanaan Pemilihan Umum Ditetapkan 14 Februari 2024, KPU Kaltara Persiapkan Organisasi dan SDM

Menurut Ibau Ala, dengan pemekaran Apau Kayan, maka masalah di wilayah perbatasan dan pedalaman seperti halnya jalan akses yang kerap rusak dapat diatasi.
"Saat ini memang masih moratorium, kita harap ada pengecualian untuk wilayah Apau Kayan, untuk mengatasi persoalan di Apau Kayan," ujar Ibau Ala.
"Karena masalah ini terus berulang kalau musim hujan, kalau kita yang mengatur sendiri tentu akan lebih maksimal, jadi kita harapkan pemerintah pusat juga bisa turun langsung melihat ke lapangan," sambungnya.
Pria yang juga duduk sebagai Anggota DPRD Malinau ini mengungkapkan, pihaknya juga tengah mengusulkan pembentukan Kecamatan Long Sule sebagai kecamatan definitif.
Bila kecamatan Long Sule terbentuk, maka persyaratan administrasi pembentukan Kabupaten Apau Kayan dapat terpenuhi, yakni dengan adanya lima kecamatan.
"Kemarin kita usulkan kecamatan persiapan Long Sule, kalau kecamatan persiapan sudah definitif, persyaratan kita semakin siap," ujarnya.
Baca juga: Ada Empat PLBN Dibangun, BPPW Kaltara Sebut Hanya Satu yang Mendekati Penyelesaian

Tak hanya itu, menurut Ibau Ala, berdasarkan aturan yang ada, pemekaran daerah baru dapat dilakukan dengan pengecualian, seperti halnya daerah tersebut berada di wilayah perbatasan.
"Dan memang ada kriteria lain untuk pemekaran, seperti di kawasan perbatasan ada pengecualian, itu tidak disebut jumlah kecamatan dan jumlah penduduk, jadi kalau moratorum dicabut peluang Apau Kayan lebih besar," tuturnya.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi