Guru Rudapaksa Santri
Vonis Dibacakan Hari ini, Herry Wirawan Tiba dengan Penjagaan Ketat, Sidang Digelar Terbuka
Pembacaan vonis atas terdakwa pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan digelar hari ini, Selasa (15/2).Keluarga korban berharap hukuman mati
TRIBUNKALTARA.COM- Pembacaan vonis Herry Wirawan atas terdakwa pemerkosa 13 santriwati, digelar hari ini, Selasa (15/2).
Keluarga korban berharap hukuman mati bisa dijatuhkan kepada terdakwa.
Saat ini terdakwa Herry Wirawan sudah tiba di Pengadilan Negeri Bandung dengan pengawalan ketat.
Sidang dijadwalkan pukul 9.00 pagi WIB namun molor sejenak.
Untuk pembacaan sidang vonis sendiri akan dilakukan secara terbuka, tidak seperti biasa yang digelar secara daring
Puluhan aparat Kepolisian berjaga di lokasi persidangan.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana selaian 13 santriwati, salah satu korban pemerkosaan adalah sepupu sang istri Herry Wirawan.
Bahkan pemerkosaan itu terjadi saat sang istri hamil tua.
Asep menilai kejahatan yang dilakukan Herry Wirawan masuk dalam kategori kejahatan luar biasa.
Baca juga: Vonis Herry Wirawan Bakal Ditetapkan, Keluarga Korban Berharap Tuntutan Hukuman Mati Terkabul
Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat akan menggelar sidang putusan Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati pada Selasa (15/2) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.
Herry akan mendengarkan secara langsung vonis yang akan dibacakan oleh Majelis Hakim PN Bandung.
"Informasi terakhir yang saya dapat akan dihadirkan," ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Gazali Emil dikutip dari TribunJabar.id, Senin (14/2/2022).
Menyikapi hal tersebut, keluarga korban berharap tuntutan hukuman mati Herry Wirawan dikabulkan.
Satu diantara keluarga korban di Garut, AN (34), mengatakan, meskipun hukuman mati tidak bisa mengobati luka yang dalam akibat berbuat bejat pelaku, setidaknya itulah yang diharapkan pihak keluarga.
"Rasa sakit kami tidak akan terobati, tapi setidaknya hukuman mati bagi pelaku bisa dikabulkan," ujar AN saat dihubungi Tribunjabar.id, Senin (14/2/2022).
Tindakannya yang telah merampas masa depan korban, menurutnya, tidak pantas dihukum ringan.
Hukuman berat terhadap pelaku juga akan menjadi pelajaran bagi setiap orang agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.
"Biar jera, saya minta pelaku dihukum seadil-adilnya," ungkap dia.
Menurutnya, pihak keluarga saat ini hanya bisa berdoa agar keadilan ditegakkan.
Diwartakan sebelumnya, Herry Wirawan sempat meminta keringanan dari hukuman mati
Namun JPU tetap menuntut hukuman mati dan pemberatan.
Baca juga: Apa Itu Kebiri Kimia? Tuntutan untuk Herry Wirawan yang Rudapaksa 13 Santriwati di Bandung
"Kami tetap pada tuntutan semula, yakni hukuman mati dengan beberapa pemberatan," ujar Kepala Kejaksaaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana, kepada Tribunjabar.id, seusai meresmikan kampung Restoratif Justice, di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jumat (4/2/2022).
Seperti diketahui, Kepala Kejati Jawa Barat secara langsung memberi tuntutan kepada Herry ketika menjadi jaksa penuntut umum.
Tuntutan tersebut dibacakan langsung olehnya di PN Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022).
Semua korban pemerkosaan Herry Wirawan merupakan santriwati yang masih di bawah umur.
Rata-rata berusia 13 sampai 17 tahun dan sudah berlangsung selama lima tahun, sejak 2016 sampai 2021.
JPU Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati serta hukuman pidana tambahan berupa pengumuman identitas dan kebiri kimia.
Kemudian Herry Wirawan juga dituntut hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School, dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.
Atas perbuatannya, Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Adapun pembacaan vonis Herry Wirawan akan disiarkan oleh KompasTV.
Baca juga: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum Korban: Bisa Hapus Rasa Sakit Hati Keluarga Korban
Masyarakat dapat memantaunya secara langsung melalui link ini atau video di bawah ini.