Berita Tarakan Terkini
Walikota Tarakan Khairul Imbau ASN Taat Isi SPT Tahunan, Maret Akan Diberlakukan Tax Amnesty
Wali Kota Tarakan mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) patuh melakukan pengisian SPT yang dikeluarkan KPP Pajak Pratama Tarakan.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Wali Kota Tarakan mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) patuh melakukan pengisian SPT yang dikeluarkan KPP Pajak Pratama Tarakan setiap tahunnya.
Dikatakan Wali Kota Tarakan, dr Khairul, M.Kes, dengan patuhnya melakukan pengisian SPT setiap tahunnya, ASN dapat memberikan contoh kepada masyarakat.
“Dan saya kira pajak menjadi salah satu tulang punggung utama dari negara ini,” beber Khairul.
Baca juga: Cara Daftar Akun DJP Online, Lapor SPT 2022 lewat pajak.go.id
Oleh karena itu, wajib pajak (WP) yang memiliki kemampuan, memiliki usaha diimbau untuk membayar pajak tepat waktu dan mengisi SPT tahunan.
Ini dikarenakan pembiayaan pembangunan rerata bersumber dari pembayaran pajak.
Pada Kamis (10/2/2022) lalu, Wali Kota Tarakan, dr Khairul, M.Kes., menghadiri kegiatan Pekan Panutan dan Asistensi Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahun Pajak 2021.
Baca juga: Masih Belum Lapor SPT Tahunan? Ingat, Ada Denda jika Terlambat Lapor
Wali Kota mengapresiasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan dan jajaran yang telah berhasil dalam pencapaian pendapatan pajak pada tahun 2021.
Keberhasilan tersebut, dijelaskan wali kota, juga merupakan hasil dari sinergitas dan kolaborasi oleh dari seluruh unsur, baik itu Pemerintah Kota Forkopimda, dan juga tentunya masyarakat yang termasuk dalam wajib pajak.

“Dua indikator keberhasilan pendapatan sektor pajak yaitu karena meningkatnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak dan adanya stabilitas keamanan yang baik,” ujar Wali Kota.
Wali Kota juga menyampaikan bahwa pemerintah kota berkomitmen untuk membuka peluang investasi sebesar-besarnya di Kota Tarakan.
Baca juga: Hari Ini Terakhir, Laporkan SPT Tahunan melalui djponline.pajak.go.id, Jangan Terlambat Melapor
Salah satunya dengan mempermudah layanan perizinan usaha. Sejalan dengan itu, Wali Kota menginstruksikan kepada pihak terkait untuk tidak mempersulit dalam pemberian ijin usaha.
“Sebanyak 8,4 persen dari PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh 21 akan dikembalikan ke dalam APBD dalam bentuk dana bagi hasil (DBH),” terangnya.
Sebagai informasi tambahan, bahwa pada tanggal 9 Maret 2022 mendatang, akan diadakan Tax Amnesty.
Baca juga: Rabu Besok Terakhir, Lapor SPT Tahunan secara Online via djponline.pajak.go.id
“Itu untuk pengungkapan harta bagi wajib pajak yang masih ada harta kekayaannya yang belum terungkap,” pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah