Berita Nunukan Terkini

Diduga Korupsi Dana APBDes, Kejari Nunukan Tetapkan 3 Aparatur Pemdes Samaenre Semaja jadi Tersangka

Diduga korupsi dana APBDes, Kejari Nunukan tetapkan 3 aparatur Pemdes Samaenre Semaja jadi tersangka.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
HO/ Ricky
Pembangunan GOR di Desa Samaenre Semaja, Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Diduga korupsi dana APBDes, Kejari Nunukan tetapkan 3 aparatur Pemdes Samaenre Semaja jadi tersangka.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan menetapkan tiga aparatur pemerintah desa (Pemdes) Samaenre Semaja, Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan menjadi tersangka kasus korupsi pada pengelolaan APBDes.

Tiga aparatur Pemdes Samaenre Semaja itu yakni ML (Sekdes) dan dua Kades yakni AS dan F. Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan APBDes tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019.

Baca juga: Polda Kaltara Amankan 3 Tersangka TPPO di Nunukan, Diduga Terkait TKI Ilegal. Terancam Bui 5 Tahun

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nunukan, Ricky Rangkuti, mengatakan pada awal 2019 pihaknya bersama Inspektorat menemukan adanya pembangunan gedung olahraga (GOR) dengan sumber APBDes yang belum selesai.

Tak hanya itu, kegiatan pembangunan GOR tersebut tidak dilengkapi dengan laporan pertanggungjawaban (LPJ).

"Pembangunan GOR itu dibawah 20 persen berdasarkan hitungan Inspektorat. Sehingga dianggap tidak jadi. Kegiatan itu sama sekali tidak ada LPJnya dan LPJ tidak sesuai fisiknya. Baik alokasi anggaran tahun 2017, 2018, maupun 2019," kata Ricky Rangkuti kepada TribunKaltara.com, Rabu (16/02/2022), sore.

Menurutnya, bangunan GOR itu berada di atas tanah yang bukan milik desa dan statusnya bukan tanah hibah.

Sementara Pj Kepala Desa saat itu bersama Sekdes menunjuk langsung pengerjaannya kepada Ketua RT sebagai pemilik tanah.

"Sesuai ketentuan itu harusnya dilakukan swakelola oleh masyarakat tidak boleh penunjukkan langsung. Dan harusnya juga ada surat hibah, kalau memang disepakati dibangun di atas tanah orang. Itukan aset orang pribadi, padahal anggaran pembangunan dari dana desa," ucapnya.

Ricky menuturkan perbuatan tiga tersangka itu mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.

Tersangka F bersama ML diduga melakukan tindak pidana korupsi APBDes tahun 2017, 2018 sampai dengan 17 Maret 2019 dengan kerugian negara sebesar Rp500.593.810.

Baca juga: Hanya 6 Speedboat Reguler yang Dijadwalkan Berangkat dari Nunukan ke Tarakan, Rabu 16 Februari 2022 

Selanjutnya, tersangka AS bersama dengan ML diduga melakukan tindak pidana korupsi APBDes tahun anggaran 18 Maret-9 Agustus 2019 dengan kerugian negara sebesar Rp618.426.900.

Diketahui, AS merupakan seorang PNS di kantor kecamatan setempat. Ia sempat menjabat sebagai Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan ditunjuk sebagai Pj Kepala Desa Samaenre Semaja pada 2019.

"Ternyata pengelolaan keuangan desa termasuk yang pegang uang dipercayakan seluruhnya kepada Sekdes oleh Kepala Desa. Bendahara tidak paham. Sekdes yang membuat laporan," ujarnya.

Selain itu, kata Ricky pengeluaran uang yang bersumber dari APBDes tanpa menggunakan bukti kwitansi atau tanda terima apapun.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved