Berita Kaltara Terkini
Polda Kaltara Amankan 3 Tersangka TPPO di Nunukan, Diduga Terkait TKI Ilegal. Terancam Bui 5 Tahun
Polda Kaltara amankan 3 tersangka TPPO di Nunukan, diduga terkait TKI ilegal. terancam bui 5 tahun.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Polda Kaltara amankan 3 tersangka TPPO di Nunukan, diduga terkait TKI ilegal. terancam bui 5 tahun.
Polda Kaltara amankan 3 tersangka TPPO di Nunukan, diduga terkait TKI ilegal. terancam bui 5 tahun.
Ditreskrimum Polda Kaltara mengungkapkan pihaknya berhasil mengamankan tiga orang terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Nunukan.
Baca juga: Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang Tinjau Gedung Sekretariat Pemprov, Harap Bisa Berkantor Tahun ini
Menurut Dirreskrimum Polda Kaltara Kombes Pol Jon Wesly Arianto, kejahatan TPPO dilakukan oleh pihak yang hendak memberangkatkan orang atau tenaga kerja ke luar negeri yakni ke Malaysia lewat jalur ilegal.
"Kita telah melakukan penangkapan terhadap 3 orang laki-laki, diduga melakukan TPPO dengan modus memberangkatkan orang ke luar negari tanpa prosedur yang berlaku," kata Kombes Pol Jon Wesly Arianto, Rabu (16/2/2022).
Kombes Pol Jon Wesly mengatakan, penangkapan yang dilakukan pada 13 Februari lalu ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat.
Dua orang yang menjadi korban TPPO, kata Kombes Pol Jon Wesly, kini diserahkan kepada UPTD BP2MI di Nunukan, untuk dikembalikan ke daerah asalnya di Bulukumba, Sulawesi Selatan.
"Kita amankan AF, AE dan ME, jadi mereka ini akan memberangkatkan dua orang ke Malaysia dengan prosedur tidak benar, tersangka kita amankan di Polda Kaltara," ujarnya.
"Para korban yang akan berangkat ke luar negeri sudah kita serahkan ke Kantor BP2MI di Nunukan, untuk diurus kembali ke daerah asalnya. Jadi korbannya pasangan suami istri atas nama SH, dan RA daerahnya dari Sulawesi bukan warga Kaltara jadi hanya melintas di Kaltara," terangnya.
Baca juga: Datangi Polres Tarakan, Aliansi Masyarakat Adat Kaltara Bersatu Apresiasi Atas Ditahanya Edy Mulyadi
Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah paspor, dua buah KTP dan satu buah handphone.
Kepada para tersangka, pihaknya menjerat dengan Pasal 2 (1) UU No.21 tahun 2007 tentang TPPO, lalu Pasal 120 (1) dan (2), UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, juncto Pasal 55 (1) ke 1 KUHP atau Pasal 81 juncto Pasal 69 UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran.
"Ancaman hukuman penahanan di atas 5 tahun," tegas Jon Wely.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi