Berita Nunukan Terkini
Diduga Korupsi Dana APBDes, Kejari Nunukan Tetapkan 3 Aparatur Pemdes Samaenre Semaja jadi Tersangka
Diduga korupsi dana APBDes, Kejari Nunukan tetapkan 3 aparatur Pemdes Samaenre Semaja jadi tersangka.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
"Kami periksa 2017-2018 ada pengeluaran uang sebesar Rp260 juta untuk pembangunan fisik tanpa menggunakan bukti kwitansi. Ditanya kepada tersangka, katanya tidak diberikan sebanyak itu. Hanya uang untuk beli material saja, tapi GOR belum jadi. Lalu duitnya nggak tahu kemana," tuturnya.
Lalu, pada 2019 ada pencairan DD dan ADD sebesar Rp700 juta dan yang bisa dibuktikan pengeluarannya hanya Rp89 juta.
Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 di Kabupaten Nunukan Tembus 96 Pasien, Jubir Satgas Sebut Semua Jalani Isoman
"Kita anggap pengeluaran tanpa bukti kwitansi sebagai kerugian negara. Ada temuan lagi dari Inspektorat sejak 2017 sampai 2018 Desa Samaenre Semaja tidak pernah membuat laporan pertanggungjawaban. Bahkan laporan realisasi tidak ada," ungkapnya.
Ricky menyebut kasus dugaan tindak pidana korupsi APBDes itu sudah dinyatakan P21 dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
"Berkas perkara sudah lengkap kemungkinan minggu depan sudah tahap dua. Artinya tersangka akan kami tahan, lalu kami serahkan bersama berkas perkara ke Pengadilan Tipikor," imbuhnya.
Penulis: Febrianus Felis.