Berita Tarakan Terkini

BPJAMSOSTEK Tarakan Lakukan Sosialisasi Kepatuhan Program Bagi Pemberi Kerja di Kota Tarakan

BPJS Ketenagakerjaan Tarakan melakukan sosialisasi kepatuhan program bersama Kejaksaan Negeri Tarakan bagi pemberi kerja wilayah Kota Tarakan.

Editor: Amiruddin
HO/BPJS Ketenagakerjaan
Sosialisasi kepatuhan program BPJS Ketenagakerjaan Tarakan 

TRIBUNKALTARA.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tarakan melakukan sosialisasi kepatuhan program BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Negeri Tarakan bagi pemberi kerja wilayah Kota Tarakan di Gedung Serbaguna Pemerintah Kota Tarakan, Rabu (16/02).

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan Rina Umar menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka efektivitas penanganan ketidakpatuhan pemberi kerja terhadap implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Kota Tarakan.

Baca juga: Aplikasikan Permenaker Terbaru, BPJS Ketenagakerjaan Tarakan: Masih Bisa Klaim JHT, Ini Syaratnya

“Ketidakpatuhan pemberi kerja seperti tidak mendaftar sebagai peserta, atau perusahaan menunggak iuran.

Sehingga kami selalu melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tarakan dalam hal penindakan kepatuhan agar pemberi kerja aktif dalam implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelasnya.

Dalam sambutannya Rina Umar menjelaskan baru-baru ini Presiden Republik Indonesia mengeluarkan instruksi yaitu INPRES No. 2 Tahun 2021 terkait dengan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Semua stakeholder di instruksikan agar mengambil langkah terkait fungsi dan wewenang dalam melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala Kejari Tarakan Adam Saimima menyampaikan sambutan sebagai penegak hukum Kejari Tarakan memiliki fungsi dalam penindakan ketidakpatuhan pemberi kerja dalam implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Melalui kegiatan ini kami berharap para pemberika kerja paham atas kewajiban mereka sebagai pengusaha atas hak-hak tenaga kerjanya seperti perlindungan jaminan sosial, dimana pemberi kerja wajib memberikan perlindungan bagi setiap orang yang bekerja di perusahaannya masing-masing,” tegasnya.

Sementara itu Walikota Tarakan dr. Khairul, M.Kes mengajak para pemberi kerja yang ada di Kota Tarakan untuk mendaftarkan para pekerjanya di program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kala membuka acara sosialisasi kepatuhan program BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Negeri Tarakan.

Di kesempatan tersebut, Khairul menyampaikan bagi para pemberi kerja agar tidak lupa dengan kewajiban sebagai pemberi kerja.

Salah satu kewajiban sebagai pengusaha yaitu melindungi diri sendiri dan para karyawannya melalui progam pemerintah yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Khairul menuturkan sering terjadi sengketa antara karyawan dengan perusahaan yaitu mengenai kecelakaan kerja, cacat atau meninggal dunia yang dimana sepenuhnya ini menjadi tanggungjawab perusahaan dan ini diatur dalam Undang-undang.

Namun jika perusahaan sudah mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan maka hal tersebut akan menjadi tanggung jawab sepenuhnya di BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami ingatkan kembali kewajiban para pemberi kerja bagi pekerjanya termasuk hak atas perlindungan jamian sosial. Karena saat ini jika tenaga kerja kecelakaan kerja perlindungannya unlimited dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga meringankan beban para pengusaha.

Kami juga mengajak para perusahaan yang bergerak disektor formal di Kota Tarakan untuk dapat menunaikan Corporate Responsibility (CSR) bagi para pekerja informal sebagai bentuk perhatian bagi pekerja rentan di Kota Tarakan,” ujarnya.

Baca juga: JHT Hanya Bisa Cair di Usia 56, Politisi Gerindra: Ada Apa dengan Menaker dan BPJS Ketenagakerjaan?

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved