Berita Tarakan Terkini
Aplikasikan Permenaker Terbaru, BPJS Ketenagakerjaan Tarakan: Masih Bisa Klaim JHT, Ini Syaratnya
Aplikasikan Permenaker terbaru, BPJS Ketenagakerjaan Tarakan: Masih bisa klaim JHT, ini syaratnya.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Aplikasikan Permenaker terbaru, BPJS Ketenagakerjaan Tarakan: Masih bisa klaim JHT, ini syaratnya.
Aturan terbaru mengenai pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan resmi dirilis Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Itu tertuang dalam UU Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Baca juga: Tembus 70 Kasus Aktif, Wali Kota Tarakan Sebut Didominasi Temuan dari Klaster Pelaku Perjalanan
Dalam salah satu pasalnya mengatur mengenai pencairan JHT nanti ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan saat usia sudah memasuki 56 tahun.
Artinya jika di aturan sebelumnya pencairan JHT bisa dicairkan pasca berhenti dari pekerjaan, kini harus menunggu sampai usia 56 tahun.
Dalam aturan tersebut, akan mulai diberlakukan mulai Mei 2022.
Dijelaskan Rina Umar, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Tarakan, pihaknya siap melaksanakan aturan tersebut.
Ia menjelaskan, tiga hal yang dikategorikan manfaat JHT bisa dibayarkan sekaligus atau dicairkan sesuai Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, pertama usia peserta mencapai 56 tahun. Kedua mengalami cacar total tetap, dan ketiga, ketika dia meninggal dunia atau meninggalkan negara Indonesia selama-lamanya dengan status kewarganegaraan asing.
Namun lanjutnya, bukan berarti tak bisa diambil manfaatnya.
Baca juga: Kawasan Wisata Pantai Amal Belum Dilaunching, Walikota Tarakan Sebut Masih Rekrut Petugas Pengelola
Pengambilan klaim JHT sebagian bisa dilakukan dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.
"Kebijakan yang diterapkan ada dua. Pertama bisa diambil sebesar 30 persen apabila untuk kepentingan kepemilikan rumah," urai Rina Umar kepada TribunKaltara.com, Senin (14/2/2022).
Lebih detail kata Rina Umar, syaratnya sendiri untuk pencairan 30 persen yakni terdaftar aktif sebagai peserta selama 10 tahun.
Kedua, memiliki kartu peserta BPJS, ketiga memiliki KTP.
Lalu ada dokumen perbankan, dengan rincian peruntukan pembayaran uang muka pinjaman rumah, kemudian pembayaran cicilan atau angsuran rumah, kemudian terakhir pelunasan sisa pinjaman rumah.
Untuk pengambilan sebagian masih berlaku ketentuan yang lama yakni sesuai PP 46 Tahun 2015 Pasal 22 Ayat 4 dan 5.
Baca juga: BPKPAD Tarakan Pasang Alat Rekam Pajak di Hotel & Restoran, Walikota Khairul Lakukan Peninjauan
"Kemudian yang kedua persyaratan penarikan 10 persen untuk persiapan memasuki usia pensiun," jelasnya.
Adapun rinciannya untuk 10 persen klaim yang bisa dilakukan peserta di antaranya minimal 10 tahun terdaftar sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan.
"Aturan ini nanti berlaku bulan Mei," pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah