Berita Bulungan Terkini

Divonis 5 Tahun, WNA Jerman yang Tersandung Kasus Kepemilikan Permen Ganja Ajukan Banding

Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman Declan Christopher mengajukan banding atas vonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas

Penulis: - | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ GEORGIE SENTANA HASIAN SILALAHI
Ilustrasi Kantor Kejaksaan Negeri Bulungan yang berlokasi di Jalan Jelarai 

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman Declan Christopher mengajukan banding atas vonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Tanjung Selor.

Banding dilakukan karena Declan Christopher sebagai terdakwa merasa hukuman tersebut dinilai terlalu memberatkan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bulungan, Muhammad Sulaiman Mae menghubungi TribunKaltara.com, menyatakan bahwa putusan hakim lebih rendah jika dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bulungan 7 tahun penjara.

Baca juga: JPU Kejari Bulungan, Tuntut WNA Asal Jerman 7 Tahun Penjara, Kasus Kepemilikan Permen Ganja

“Tetapi, sekarang ini terdakwa mengajukan banding dan kita juga pengajuan memori banding,” ungkapnya Kamis (17/2/2022).

Meski begitu, Muhammad Sulaiman mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait putusan banding tersebut.

“Kalau sidang vonis disampaikan hakim pada 19 Januari,” ungkapnya.

Baca juga: Sebut Permen Ganja Milik WNA Jerman Baru Pertama di Kaltara, Bea Cukai Pastikan Periksa Semua Paket

Menurutnya, ada beberapa faktor yang meringankan putusan, salah satunya, terdakwa kooperatif selama menjalani persidangan, kemudian, yang bersangkutan bukan pengendar.

“Terdakwa ini hanya pemakai, bukan pengedar,” ujarnya.

Ilustrasi Kantor Kejaksaan Negeri Bulungan yang berlokasi di Jalan Jelarai
Ilustrasi Kantor Kejaksaan Negeri Bulungan yang berlokasi di Jalan Jelarai (TRIBUNKALTARA.COM/ GEORGIE SENTANA HASIAN SILALAHI)

Bahkan, dalam persidangan terdakwa juga mengakui perbuatannya. Hal inilah yang meringankan hukumannya.

“Terdakwa ini tidak berbelit-belit selama menjalani sidang,” ujarnya.

Menurut keterangan terdakwa, permen ganja itu digunakan hanya saat punggungnya sedang sakit karena yang bersangkutan ini ada riwayat jatuh.

Baca juga: Periksa Paket dari Inggris, Polda Kaltara Amankan Cokelat & Permen Ganja, Polisi Tangkap WNA Jerman

“Surat keterangan dari dokter di Jerman ada, Tetapi kan kita tidak bisa langsung percaya begitu saja,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bulungan, Muhammad Sulaiman Mae

Untuk diketahui, terdakwa diamakan oleh jajaran Dit Resnarkoba Polda Kaltara bekerjasama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim) saat mengambil paket di Kantor Pos Tanjung Selor, Bulungan, Rabu (9/6/2022).

Paket yang diambil merupakan permen ganja seberat 747,48 gram, permen tersebut dikirim dari London, Inggris yang terdiri dari 16 bungkus permen bermacam-macam warna yang mengandung tetrahidrokanabinol (THC).

Baca juga: Kejari Bulungan Rilis Perkara Tahun 2021, 274 Kasus Didominasi Narkotika, Ada Tindak Pidana Korupsi

"Berdasarkan hasil penyelidikan terdakwa mengaku sudah 3 kali menerima dan mengambil paket yang sama di Kantor Pos," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bulungan, Muhammad Sulaiman Mae.

(*)

Penulis : Georgie Sentana Hasian Silalahi

Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved