Berita Nunukan Terkini

Danlanal Nunukan Sebut Tiada Kepastian Hukum Soal Penyelundupan Kayu Nibung, Wabup Beri Solusi ini

Danlanal Nunukan sebut tiada kepastian kukum soal penyelundupan kayu Nibung, Wabup beri solusi ini.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Pondok nelayan bagan yang ada di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Danlanal Nunukan sebut tiada kepastian kukum soal penyelundupan kayu Nibung, Wabup beri solusi ini.

Penyelundupan kayu Nibung ke wilayah Indera, Sabah, Malaysia kembali jadi perhatian Pemerintah Kabupaten Nunukan, sejumlah instansi terkait, utamanya TNI AL Nunukan.

Pasalnya belum lama ini Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Nunukan menciduk 10 orang yang berusaha menarik keluar sebanyak 480 batang kayu Nibung menggunakan kapal kayu di kawasan hutan Sebaung, pada Senin (14/02).

Baca juga: Covid-19 Meningkat Signifikan, Satpol PP Nunukan Turun ke Tempat Keramaian Minta Warga Taat Prokes

Ratusan kayu Nibung sudah mereka tebang sebelumnya, lalu mereka tinggalkan. Rencananya akan diselundupkan ke wilayah Indera, Sabah, Malaysia.

"Awalnya personel kami menemukan batang Nibung di sungai dan sudah siap diselundupkan. Tapi tidak ada orangnya. Setelah patroli selama beberapa hari akhirnya personel kami temukan 10 warga yang sedang berusaha menarik kayu Nibung ke luar hutan," kata Danlanal Nunukan, Letkol Laut (P) Arief Kurniawan Hartanto, kepada TribunKaltara.com, Jumat (18/02/2022), pukul 14.30 Wita.

Dari penjelasan 10 orang itu kata Arief, mereka mengaku hendak membawa kayu Nibung ke Sebatik. Arief menuturkan dirinya kurang percaya dengan dalih itu, mengingat massifnya penyelundupan Nibung ke Malaysia.

"Akhirnya 10 orang itu diamankan ke Mako Lanal untuk diambil keterangan," ucapnya.

Arief mengatakan dirinya sudah berkonsultasi dengan UPT Dinas Kehutanan, Kalimantan Utara terkait penyelundupan Nibung.

"Jawaban Dinas Kehutanan, Nibung bukan termasuk kayu, tapi merupakan Hasil Hutan Bukan Kayu. Dan Sebaung masuk wilayah hutan produksi," ujarnya.

Sesuai UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, bahwa pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu, diperlukan adanya surat izin usaha.

Sementara, 10 orang yang diamankan personel Lanal Nunukan, hanya mengantongi surat keterangan dari Kepala Desa Tanjung Karang dan surat rekomendasi dari koperasi nelayan bagan.

"Sehingga tindakan mereka patut diduga melanggar UU, karena pengambilan Nibung tidak disertai dokumen yang sah. Ancaman pidana penjaranya di atas 10 tahun," beber Arief.

Bila tidak disikapi dengan serius, tindakan penyelundupan Nibung ke Malaysia akan mengancam habitat kayu Nibung.

Tak hanya itu, eksistensi komoditas ekspor andalan Nelayan Sebatik berupa teri ambalat lambat laun akan hilang.

"Jika hukum ditegakkan keberadaan nelayan bagan di Sebatik akan hilang. Karena mereka tidak bisa lagi mengambil Nibung untuk memperbarui bagan yang rusak. Ataupun membangun bagan yang baru," tuturnya.

Baca juga: TNI AL Nunukan Ciduk Puluhan Calon PMI Ilegal, Hasil Rapid Antigen 8 Orang Positif Covid-19

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved