Pemindahan IKN

Luasan IKN Nusantara Sudah Ditetapkan, Berikut Batas Wilayah Ibu Kota Negara, Lahan PPU Terancam?

Luasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sudah ditetapkan. Berdasarkan Pasal 6 UU IKN, wilayah daratan Nusantara memiliki luas sekitar 256.142 hektare.

Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara sudah dimulai. Berdasarkan Pasal 6 UU IKN, wilayah daratan Nusantara memiliki luas sekitar 256.142 hektare. 

TRIBUNKALTARA.COM, PENAJAM – Luasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sudah ditetapkan. Berdasarkan Pasal 6 UU IKN, wilayah daratan Nusantara memiliki luas sekitar 256.142 hektare.

Sedangan wilayah perairan laut seluas 68.189 hektare.

Dikutip dari artikel Kompas.com “Jokowi Teken UU IKN, Ini Luas Cakupan Wilayah Ibu Kota Nusantara”, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN (UU IKN).

Sebagai daerah lokasi pemindahan IKN Nusantara, sebagian lahan milik Pemkab Penajam Paser Utara (PPU), tepatnya di Kecamatan Sepaku sebagai daerah inti terancam akan diambil alih pemerintah pusat.

Baca juga: Panglima TNI Andika Perkasa Akan Bentuk Kodam Baru di IKN Nusantara, Diperkuat Puluhan Ribu Prajurit

Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan dukungannya terhadap pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru di Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan dukungannya terhadap pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru di Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

Lokasi tersebut akan masuk wilayah ini atau lokasi pembangunan Istana Negara.

Pemerintah pusat akan segera menerbitkan sejumlah peraturan sebagai tindak lanjut UU IKN yang telah disahkan pada 18 Januari 2022 lalu.

Menurut Kepala Bagian Pembangunan Setkab PPU, Nicko Herlambang, perpindahan IKN ke Sepaku, berarti perjuangan untuk daerah PPU.

Hal itu karena, penjabaran peraturan yang dimuat dalam UU IKN, kini dalam tahap penyusunan untuk penjabaran peraturannya.

Pemerintah daerah, dalam hal ini Pemkab PPU menurut Nicko mesti mengawal aturan tersebut.

"Ini harus kita kawal, sampai aturan selesai dibuat pusat," jelasnya kepada TribunKaltim.co, Minggu (20/2/2022).

Baca juga: Presiden Jokowi akan Berkemah di Titik Nol IKN Nusantara, Undang Tokoh Adat Kaltim dan Doa Bersama

Penjabaran aturan itu nantinya, termasuk di dalamnya aset tanah milik Pemkab PPU, kemungkinan besar  akan beralih menjadi milik pemerintah pusat.

"Salah satunya yang kita kawal aset, karena besar indikasi akan beralih kepemilikan," tambahnya.

Diketahui, lahan milik Pemkab PPU ada beberapa bidang, terdiri dari lahan peternakan seluas 43 hektare, termasuk bangunan Guest House Bupati PPU.

 "Aset itu kami upayakan agar tetap bertahan, dan tetap menjadi milik PPU," terangnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved