Pemindahan IKN
Luasan IKN Nusantara Sudah Ditetapkan, Berikut Batas Wilayah Ibu Kota Negara, Lahan PPU Terancam?
Luasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sudah ditetapkan. Berdasarkan Pasal 6 UU IKN, wilayah daratan Nusantara memiliki luas sekitar 256.142 hektare.
TRIBUNKALTARA.COM, PENAJAM – Luasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sudah ditetapkan. Berdasarkan Pasal 6 UU IKN, wilayah daratan Nusantara memiliki luas sekitar 256.142 hektare.
Sedangan wilayah perairan laut seluas 68.189 hektare.
Dikutip dari artikel Kompas.com “Jokowi Teken UU IKN, Ini Luas Cakupan Wilayah Ibu Kota Nusantara”, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN (UU IKN).
Sebagai daerah lokasi pemindahan IKN Nusantara, sebagian lahan milik Pemkab Penajam Paser Utara (PPU), tepatnya di Kecamatan Sepaku sebagai daerah inti terancam akan diambil alih pemerintah pusat.
Baca juga: Panglima TNI Andika Perkasa Akan Bentuk Kodam Baru di IKN Nusantara, Diperkuat Puluhan Ribu Prajurit

Lokasi tersebut akan masuk wilayah ini atau lokasi pembangunan Istana Negara.
Pemerintah pusat akan segera menerbitkan sejumlah peraturan sebagai tindak lanjut UU IKN yang telah disahkan pada 18 Januari 2022 lalu.
Menurut Kepala Bagian Pembangunan Setkab PPU, Nicko Herlambang, perpindahan IKN ke Sepaku, berarti perjuangan untuk daerah PPU.
Hal itu karena, penjabaran peraturan yang dimuat dalam UU IKN, kini dalam tahap penyusunan untuk penjabaran peraturannya.
Pemerintah daerah, dalam hal ini Pemkab PPU menurut Nicko mesti mengawal aturan tersebut.
"Ini harus kita kawal, sampai aturan selesai dibuat pusat," jelasnya kepada TribunKaltim.co, Minggu (20/2/2022).
Baca juga: Presiden Jokowi akan Berkemah di Titik Nol IKN Nusantara, Undang Tokoh Adat Kaltim dan Doa Bersama
Penjabaran aturan itu nantinya, termasuk di dalamnya aset tanah milik Pemkab PPU, kemungkinan besar akan beralih menjadi milik pemerintah pusat.
"Salah satunya yang kita kawal aset, karena besar indikasi akan beralih kepemilikan," tambahnya.
Diketahui, lahan milik Pemkab PPU ada beberapa bidang, terdiri dari lahan peternakan seluas 43 hektare, termasuk bangunan Guest House Bupati PPU.
"Aset itu kami upayakan agar tetap bertahan, dan tetap menjadi milik PPU," terangnya.
Cegah ‘Warung Remang-remang’ di IKN Nusantara, Alimuddin: Perlu Dimitigasi Potensi Masalah Sosial |
![]() |
---|
Pemenuhan Air Baku di IKN Nusantara Melalui Bendungan Sepaku-Semoi |
![]() |
---|
Pejabat Korsel Kunjungi IKN Nusantara, Hibahkan 300 Pipa Siap Suplai Air Bersih 350 Liter per Detik |
![]() |
---|
Pembangunan IKN Nusantara Ditarget 15 Tahun, Jokowi Apresiasi Dukungan Masyarakat Melayu-Banjar |
![]() |
---|
Pembangunan 22 Tower Hunian Pekerja Proyek IKN Nusantara Tuntas, WEGE Siap Serahkan ke Otorita IKN |
![]() |
---|